Pertamina pastikan BBM dan elpiji di Riau aman di tengah terpaan COVID-19

id Bbm,pertamina,pertamina corona

Pertamina pastikan BBM dan elpiji di Riau aman di tengah terpaan COVID-19

Suasana SPBU di Kota Pekanbaru. (ANTARA/HO-Pertamina)

 Pekanbaru (ANTARA) - Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, M. Roby Hervindo mengatakan, di tengah kewaspadaan atas virus Corona atau COVID-19, operasional penyaluran elpiji dan BBM tetap berjalan normal.

"Di Provinsi Riau hingga Februari 2020, Pertamina telah menyalurkan Premium sebesar 117,12 juta liter. Sedangkan untuk Biosolar, disalurkan sebanyak 127,02 juta liter," kata M. Roby Hervindo di Pekanbaru, Selasa.

M. Roby Hervindo menjelaskan, Pertamina dalam meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan pekerjanya menghadapi COVID-19, salah satunya dengan membentuk tim "task force" pencegahan infeksi COVID-19 di bawah pimpinan Direksi Pertamina.

"Tugas tim "task force" melakukan langkah pencegahan infeksi COVID-19, dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat," katanya.

Dikatakan dia, selain BBM bahan bakar lain yang juga dalam jaminan Pertaminan kondisinya aman yakni, untuk penyaluran elpiji 3 kg.

"Periode Januari hingga Februari 2020 Pertamina udah menyalurkan total 8,04 juta tabung melalui 91 agen dan 4.399 pangkalan di seluruh Riau," katanya lagi.

Karena itu, lanjut dia, dalam keadaan kondisi terpaan COVID-19 pemenuhan kebutuhan bahan bakar masyarakat oleh Pertamina tetap terjamin.

"Kami berharap masyarakat tetap tenang. Belilah BBM dan elpiji sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Stok BBM dan elpiji yang tersedia di Fuel Terminal mampu memenuhi kebutuhan masyarakat hingga 16 hari ke depan," tambah Roby.

Untuk menghindari pembelian berlebih maupun aksi ambil untung pengecer, agen dan pangkalan elpiji diinstruksikan untuk tidak melayani pembelian tabung elpiji subsidi 3 kg baru. Konsumen hanya diperbolehkan menukar tabung elpiji 3 kg kosong dengan yang isi di pangkalan, maksimum 2 tabung per konsumen.

Pembelian tabung gas baru, diperbolehkan untuk jenis Bright Gas dan LPG 12 Kg. Kepada pangkalan juga ditekankan kembali untuk menjual sesuai HET, kepada konsumen yang berhak.

"Bila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran ketentuan oleh SPBU maupun pangkalan, laporkan melalui Call Centre Pertamina 135. Atau email pcc@pertamina.com,. Kami menindaklanjuti semua laporan yang masuk," tutup Roby.

Baca juga: Ahli ITB sebut "green coke" Pertamina Dumai bukan limbah B3 dan aman lingkungan

Baca juga: Pertamina bantu Siswa SD Cemerlang Dumai agar bisa belajar di kelas ideal