Dumai (ANTARA) - Ahli Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) DrSukandar menyatakan Green Petrilium Coke atau Green Coke berasal dari Kilang Pertamina RU II Dumai bukanlah limbah bahan beracun berbahaya (B3) dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.
Karakteristik produk Green Coke berdasarkan PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 tidak termasuk ke dalam kategori B3 karena green coke merupakan salah satu produk dari minyak bumi dan digunakan untuk keperluan tertentu sebagai bahan bakar namun tidak reaktif sama halnya seperti arang.
"Green Coke merupakan produk hasil kilang yang dipasarkan sama seperti bahan bakar, misalnya avtur atau solar, dan bukan limbah," kata Sukandar kepada Antara, Jumat.
Dijelaskannya, masih banyak masyarakat belum mengetahui asal usul hingga munculnya green coke itu di lingkungan Pertamina. Namun oleh kilang dan di perusahaan lain maupun kilang luar negeri, green coke merupakan produk yang cukup umum ditemui.
Menurutnya, asumsi banyak orang bahwa Green Coke termasuk limbah B3 tidaklah benar karena manfaatny belum diketahui. Sebenarnya ini merupakan produk akhir dari seluruh proses pengolahan di kilang refineri dihasilkan dari unit Delayed Coking Unit (DCU) diolah menggunakan prinsip Thermal Cracking.
"Perbandingan green coke ini seperti aspal jalan yang merupakan hasil pengolahan minyak bumi. Jika aspal tidak mengganggu aktivitas lingkungan, maka begitu juga green coke," sebutnya.
Kepala Laboratorium Buangan Padat dan B3 ITB ini menuturkan, sesuai sifatnya, green coke tidak mudah menyatu dalam air dan tidak mengganggu kualitas udara, hanya saja bisa mengganggu fisik apabila terhirup berlebihan. "Sama seperti halnya tepung atau debu," kata Sukandar.
Hasil uji laboratorium Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk menguji dampak green coke, menyatakan secara umum adalah produk turunan pengolahan minyak bumi dengan karakteristik dan kandungan tidak beracun, serta non hazardous material (bukan barang berbahaya) dan stabil.
Namun, perusahaan harus bekerja di bawah izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI, dan komitmen izin lingkungan hidup harus dijalankan, yaitu secara berkala wajib lapor berbagai aspek terkait kualitas lingkungan, di antaranya meliputi pemantauan kualitas udara, tanah hingga buangan air.
Green Coke punya nilai manfaat tinggi dan ekonomis, hingga diekspor ke luar negeri, karena dapat digunakan sebagai reduktor dalam proses peleburan alumunium, timah dan menjadi bahan bakar pada industri, timah, semen, pembangkit listrik dan lainnya.
Apabila Green Coke jatuh ke air akan mirip dengan batu atau debu. "Namun memang secara estetika kurang cantik karena berwarna hitam," katanya menambahkan.
Baca juga: Pertamina Dumai gelar aksi bersihkan sampah areal kilang minyak
Baca juga: Pertamina bantu Siswa SD Cemerlang Dumai agar bisa belajar di kelas ideal
Berita Lainnya
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menang kontrak metanol 21.000 metrik ton di Dumai
31 July 2024 17:36 WIB
Catat rekor MURI, Pertamina Dumai edukasi ratusan ibu rumah tangga padamkan api
10 July 2024 18:10 WIB
Truk tangki BBM di Bukit Timah Dumai terbakar usai kecelakaan
25 February 2024 16:52 WIB
Penyidik serahkan berkas perkara ledakan Kilang Pertamina Dumai ke jaksa
09 November 2023 9:13 WIB
Kenalkan energi terbarukan sejak dini, Pertamina pasang solar panel di SMKN 2 Dumai
01 November 2023 7:59 WIB
PT KPI RU Dumai hentikan produksi sementara, ini alasannya
29 October 2023 14:22 WIB
Polisi tetapkan tersangka baru perkara meledaknya kilang Pertamina di Dumai
27 October 2023 16:23 WIB
FOTO - Satu warga ditangkap saat eksekusi lahan Pertamina di Dumai
13 October 2023 7:53 WIB