Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau Syamsuar menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri menyusul status buronan korupsi yang disandang oleh pelaksana tugas Bupati Bengkalis, Muhammad.
"Nanti kita minta petunjuk Pak Menteri (Menteri Dalam Negeri)," katanya kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.
Syamsuar mengatakan saat ini roda pemerintahan di Kabupaten berjuluk Negeri Junjungan Bengkalis itu dijalankan oleh Sekretaris Daerah. Hal itu dilakukan menyusul Wakil Bupati Bengkalis Muhammad yang menyandang sebagai pelaksana tugas jarang berada di kantor pemerintahan usai menyandang status buronan.
"Proses kerja di pemerintahan harus tetap jalan, sekarang Sekda sebagai pejabat yang dituakan di sana," ujarnya.
Lebih jauh, dia mengatakan dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengusulkan Sekda Bengkalis sebagai pelaksana tugas Bupati.
Selain itu, dia juga menyerahkan sepenuhnya kasus hukum dan penetapan DPO Plt Bupati Bengkalis kepada pihak Polda Riau. Sebab hingga saat ini proses hukum kepada yang bersangkutan masih berjalan. Sehingga semua pihak diminta agar mempercayakan persoalan ini kepada penegak hukum.
Muhammad ditetapkan sebagai buronan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah politisi PDI Perjuangan itu tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Hingga kini, Polda Riau mengaku masih kesulitan melacak Muhammad, wakil Bupati Bengkalis yang kini menjabat sebagai Plt Bupati usai Amril Mukminin, Bupati Bengkalis definitif ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi jalan proyek jalan.
Muhammad mulai menghilang usai status DPO itu keluar pada awal Maret 2020 kemarin. Beberapa agenda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis kerap ditinggalkan Muhammad. Bahkan, Muhammad juga diketahui "menghilang" saat pesta pernikahan putrinya di salah satu hotel di Kota Pekanbaru. Berdasarkan pantauan, keluarga mempelai wanita hanya diwakili oleh istri Muhammad.
Muhammad menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis setelah Amril Mukminin, Bupati Bengkalis ditahan oleh KPK dalam dugaan korupsi proyek jalan di Pulau Rupat, Bengkalis.
Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Inhil dengan mencantumkan nama Muhammad. SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020.
Saat proyek pipa transmisi dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Proyek dianggarkan di Dinas PU Riau dengan senilai Rp3.828.770.000.
Dalam perkara ini, sudah ada tiga pesakitan lainnya yang dijerat. Mereka adalah, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dihadapkan ke persidangan.
Baca juga: Pakar: praperadilan Plt Bupati Bengkalis modus untuk lepas dari jerat hukum
Baca juga: Tiga kali mangkir, Polda Riau tetapkan Plt Bupati Bengkalis buronan kasus korupsi
Baca juga: Akademisi : Polda Riau punya modal kuat hadapi Praperadilan Plt Bupati Bengkalis
Berita Lainnya
Kericuhan terjadi Rempang
19 December 2024 8:27 WIB
Polda Riau cek kelangkaan solar di SPBU
18 December 2024 17:25 WIB
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB