Pekanbaru (ANTARA) - Akademisi sekaligus pakar hukum Universitas Riau Mexsasai Indra menilai Polda Riau memiliki modal yang kuat untuk menghadapi gugatan praperadilan Pelaksana tugas Bupati Bengkalis Muhammad.
Mexsasai kepada Antara di Pekanbaru, Rabu, mengatakan bahwa vonis hakim dalam perkara yang sama sebelumnya adalah modal untuk melawan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut.
"Kalau sudah ada putusan pengadilan dalam perkara yang sama, itu berdasarkan fakta persidangan. Dan Polda Riau juga tentu telah melakukan pengembangan objek yang sama. Itu banyak diterapkan oleh KPK sesuai delik penyertaan Pasal 55 KUHP," katanya.
Untuk itu, ia mengatakan Polda Riau harus bisa mematahkan petitum Muhammad yang dalam upaya praperadilannya menyatakan Polda Riau tidak cukup bukti untuk menjerat politisi PDI Perjuangan itu sebagai tersangka.
Senada dengan Mexsasai, ahli pidana Universitas Islam Riau DR Nurul Huda mengatakan bahwa Polda Riau sejatinya memiliki bukti kuat berdasarkan vonis hakim. Dia mengatakan putusan itu justru akan menjadi pertanyaan jika Polda Riau tidak memproses hukum Muhammad.
"Putusan hakim itu adalah fakta yang tidak terbantahkan lagi. Justru akan menjadi pertanyaan jika tidak ditindaklanjuti," ujarnya.
Muhammad sebelumnya diketahui mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi senilai Rp3,4 miliar.
Berdasarkan pantauan Antara di situs sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diakses pada Senin, Muhammad melalui empat kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut pada 26 Februari 2020 lalu. Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 4/Pid.Pra/2020/PNPBr.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi di Pekanbaru, Senin membenarkan bahwa pihaknya tengah digugat praperadilan oleh Muhammad yang sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tersebut.
Andri juga mengatakan siap untuk menghadapi gugatan tersebut. "Kita hadapi praperadilan mereka," kata Andri singkat.
Baca juga: Polda Riau disarankan keluarkan status DPO Plt Bengkalis
Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi juga turut berkomentar terkait gugatan praperadilan itu. Dia mengatakan bahwa proses penyidikan akan terus berlangsung.
“Proses sidik (penyidikan) akan terus dilakukan,” katanya singkat.
Namun, Kapolda enggan memberikan penjelasan secara tegas terkait opsi upaya penahanan paksa kepada politisi PDI Perjuangan itu setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya menempuh jalur praperadilan.
“Tentu penyidik selalu mengikuti prosedur dan tahapan penyidik,” ujarnya.
Dalam petitum permohonannya, Muhammad menuliskan bahwa Polda Riau tidak memiliki bukti kiat menetapkan dirinya sebagai tersangka. Alasan itu ia sampaikan sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya menetapkan Wakil Bupati Bengkalis itu sebagai tersangka. Muhammad kini menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis usai Amril Mukminin ditahan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap.
Baca juga: Tiga kali mangkir sebagai tersangka, Plt Bupati Bengkalis justru gugat Polda Riau
Berita Lainnya
Plt Gubri bahas rencana pembangunan Jembatan Bengkalis
15 November 2023 19:13 WIB
APBD Perubahan Bengkalis akhirnya diteken Plt Gubri, ini kata Bupati
10 November 2023 18:38 WIB
Terima kunjungan Dandim Bengkalis, Asmar bicarakan kerjasama hingga pemilu
27 October 2023 14:05 WIB
Bupati Kasmarni tunjuk Ersan Saputra Plt Sekda Bengkalis
02 March 2023 20:32 WIB
Lama jadi buron, Ini akhir pelarian Plt Bupati Bengkalis
10 August 2020 8:44 WIB
Gubernur Riau surati Mendagri terkait status Plt Bupati Bengkalis
28 March 2020 16:55 WIB
Buronan korupsi, akademisi sarankan cabut status Plt Bupati Bengkalis
26 March 2020 18:57 WIB
Hakim tolak praperadilan Plt Bupati Bengkalis, buronan korupsi
24 March 2020 17:45 WIB