Pakar: praperadilan Plt Bupati Bengkalis modus untuk lepas dari jerat hukum

id Tersangka, korupsi, Bengkalis, Riau,plt bupati bengkalis,berita riau antara,berita riau terbaru

Pakar: praperadilan Plt Bupati Bengkalis modus untuk lepas dari jerat hukum

Pengamat hukum dan politik Mexsasai Indra. (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Riau Mexsasai Indra menilai bahwa praperadilan yang dilakukan oleh seorang buronan tersangka kasus korupsi merupakan modus yang ditempuh untuk lepas dari jerat hukum.

Hal itu disampaikan Mexsasai menanggapi upaya praperadilan pelaksana tugas Bupati Bengkalis, Muhammad yang menyandang status tersangka dugaan tindak pidananya korupsi pipa transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar.

Dalam perkara ini, Muhammad tiga kali mangkir dari panggilan penyidikan dan ditetapkan sebagai buronan. Namun, Muhammad juga melawan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkalis.

"Upaya pra peradilan yang dilakukan DPO dalam perkara ini Plt Bupati Bengkalis semacam modus operandi menyiasati hukum acara untuk lepas dari jeratan hukum," katanya kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa surat edaran Mahkamah Agung yang menyatakan tersangka hukum yang sedang dalam pelarian tidak bisa mengajukan permohonan praperadilan sudah tepat untuk diterapkan dalam perkara ini.

Surat tersebut adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sesuai lansiran surat edaran yang bertanggal 23 Maret 2018 tersebut, dasarnya adalah, "Bahwa dalam praktik peradilan akhir-akhir ini, ada kecenderungan permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) akan tetapi hal tersebut belum diatur dalam peraturan Undang-Undang"

Surat edaran tersebut merinci, tersangka melarikan diri atau dalam DPO, tidak dapat diajukan permohonan praperadilan. Kemudian, jika permohonan tetap diajukan oleh penasihat hukum atau keluarga, maka hakim menjatuhkan putusan tidak dapat menerimanya. Lebih lagi, putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

"Oleh karena itu, adanya edaran MA tersebut sudah tepat adanya," katanya lagi.

Lebih jauh, dia juga mengatakan jika gugurnya kewenangan praperadilan terjadi apabila berkas perkara yang menjerat Plt Bupati Bengkalis Muhammad dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan.

"Gugurnya kewenangan prapid ketika perkara sudah dilimpahkan penyidik ke penuntut umum," tuturnya.

Hingga kini, Polda Riau masih kesulitan melacak Muhammad, wakil Bupati Bengkalis yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas usai Amril Mukminin, Bupati Bengkalis definitif ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi jalan proyek jalan.

Sementara itu, Muhammad juga diketahui tengah mengadakan pesta pernikahan putrinya di salah satu hotel di Kota Pekanbaru. Acara pernikahan yang berlangsung meriah tersebut tak luput dari pengawalan kepolisian.

Berdasarkan pantauan, Muhammad tampak tidak hadir di pesta pernikahan putrinya itu. Keluarga mempelai wanita hanya diwakili oleh istri Muhammad.

Muhammad menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis setelah Amril Mukminin, Bupati Bengkalis ditahan oleh KPK dalam dugaan korupsi proyek jalan di Pulau Rupat, Bengkalis.

Status tersangka Muhammad terkuak setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Inhil dengan mencantumkan nama Muhammad. SPDP itu diterima Kejari pada 3 Februari 2020.

Saat proyek pipa transmisi dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Proyek dianggarkan di Dinas PU Riau dengan senilai Rp3.828.770.000.

Dalam perkara ini, sudah ada tiga pesakitan lainnya yang dijerat. Mereka adalah, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dihadapkan ke persidangan.

Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2013 itu. Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.

Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

Dia juga menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp2,6 miliar.

Baca juga: Tiga kali mangkir, Polda Riau tetapkan Plt Bupati Bengkalis buronan kasus korupsi

Baca juga: Akademisi : Polda Riau punya modal kuat hadapi Praperadilan Plt Bupati Bengkalis

Baca juga: Tiga kali mangkirnya Plt Bupati Bengkalis jadi preseden buruk penegakan hukum Polda Riau