Dumai, 22/6 (ANTARA) - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Azmi R Fatwa mengecam kegiatan jual beli lahan hutan yang dikabarkan marak terjadi di kawasan transmigrasi Kecamatan Siak Kecil.
"Jual beli lahan hutan di Kecamatan Siak Kecil merupakan berbuatan ilegal untuk perkaya diri oknum dan kelompok tertentu, harus diproses hukum," kata Azmi R Fatwa, di Bengkalis, Riau Rabu.
Aktifitas jual beli lahan hutan, menurut Azmi merupakan perbuatan merugikan banyak pihak, untuk itu sepantasnya pelaku ditindak secara hukum.
kata dia, tindakan tegas harus dimulai bersama instansi pemerintah terkait sebelum hutan di Bengkalis semakin rusak akibat alih fungsi dan mendatangkan bencana banjir, tanah longsor dan lainnya.
"Saya ingatkan agar semua kepala desa di Bengkalis khususnya di kawasan masih banyak lahan hutan untuk tidak memperjual belikannya demi keseimbangan alam," tuturnya.
Selain itu, menurut Azmi, jual beli lahan hutan dapat memancing konflik antarwarga, karena banyak pihak atau kelompok mengaku-ngaku atau mengklaim kawasan hutan dilindungi itu miliknya.
"Di Bengkalis ada Cagar Biosfer Siak Kecil dilindungi," katanya.
Sebelumnya, tim dari kecamatan yang berkeliling menggunakan helikopter sempat melihat bekas penebangan hutan secara liar atau ilegal loging di kawasan hutan Cagar Beosfer Siak Kecil.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bengkalis H Ismail mengatakan pada saat pemantauan di udara ditemukan beberapa kilang pengolaan kayu.
"Temuan kilang kayu tersebut diperkuat lagi dengan banyaknya kawasan hutan di Giam Siak Kecil yang pepohonannya mulai gundul," kata Ismail.
