Kadin Bengkalis versi Nina Chairunisyah dinilai Ilegal. Ini alasannya

id pemkab bengkalis,kadin, kadin bengkalis, kisruh kadin, kisruh kadin bengkalis

Kadin Bengkalis versi Nina Chairunisyah dinilai Ilegal. Ini alasannya

Kepengurusan Kadin versi Nina Charinisyah pada Muskab dinilai kepengurusan Kadin yang di nahkodai Mashuri ilegal.(Alfienardo)

Bengkalis (ANTARA) - Wakil Ketua Bidang Umum, Keorganisasian dan Keanggotaan Kadin Bengkalis Syahrizal menilai Kepengurusan Kadin versi Nina Chairunisyah dinilai ilegal dan kepengurusan Kadin Kabupaten Bengkalis di bawah kepemimpinan MasuriSH masih sah dan berakhir pada tahun 2021.

“Dari hasil Munas di Bandung 23-24 November 2015 silam, ketika itu dihadiri dan dibuka resmi Wakil Presiden RI H.M. Yusuf Kalla. Ketika itu kami hadir, di sana jelas bahwa kepengurusan kita masih solid. Kemudian tanggal 9 November 2019, Kadin juga melaksanakan Rapimnas, turut dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI AA Lanyala Mahmud Mattaliti, serta Menperindag telah disepakati bersama pada saat itu,”kata Syahrizal menyikapi adanya kepengurusan baru hasil Muskab yang dinahkodai Nina Chairunisyah, Senin (24/2).

Sesuai kesepakatan tersebut, sambung mantan Plt. Ketua KONI Bengkalis ini, pemerintah pusat menegaskan, kesepakatan itu tidak dikangkangi oleh pemerintah-pemerintah daerah yang ada di Indonesia, terutama Kabupaten Bengkalis. Sehingga tidak perlu adanya upaya-upaya yang berupaya menciptakan kegaduhan.

“Jangan lagi menciptakan kegaduhan dengan mengakui, apa yang telah diakui oleh pemerintah RI, yaitu Kadin Indonesia yang diketuai Bapak Rosan Perkasa Roeslani. Jadi seumpamanya, pemerintah-pemerintah daerah ini masih mengakomodir adanya Kadin yang lain, berarti ini menandakan sudah tidak ada sinkronisasi antara pemerintahan daerah, kabupaten/kota, provinsi dan pemerintahan bapak Presiden RI Joko Widodo,”urainya.

Lebih lenjut Syahrizal menegaskan, jika kondisi yang terjadi dengan adanya Muskab Kadin versi kepengurusan Nina Chairunisyah dan Edi Ganefo sebagai pimpinan pusat, maka hal ini bisa dikategorikan sebuah pembangkangan oleh pemerintah daerah, karena sudah tidak sejalan lagi, dengan pemerintahan yang ada di pusat.

“Jadi dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin, pada Pasal 4 mempertegas, jika hanya ada satu Kadin yang merupakan wadah bagi pengusaha Indonesia, tidak ada Kadin lainnya,”paparnya.

Sebelumnya diketahui, Senin (24/2/2020) pagi telah dilaksanakan Musyawarah Kabupaten (Muskab) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bengkalis serta Pelantikan Dewan Pengurus Kabupaten Bengkalis Periode 2020-2025.

Terlihat sejumlah undangan dari pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis dan sejumlah stakeholder menghadiri kegiatan tersebut. Bahkan dalam kegiatan itu, terpampang foto di spanduk jika kepengurusan Kadin tersebut merupakan versi Ketua Umum Kadin Pusat Edi Ganefo, sedangkan provinsi diketuai Supianto, S.Sos, MM dan Kadin Bengkalis Nina Chairunisyah.

Baca juga: Kisruh kepengurusan ganda, Masuri : Kadin hanya satu di Bengkalis

Baca juga: Nina Chairunsyah nahkodai KADIN Bengkalis

Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.