Wah, Polresta Pekanbaru "stagnan" tangani dugaan suap pemilu

id Dugaan suap, pemilu,pileg 2019,pemilu 2019

Wah, Polresta Pekanbaru "stagnan" tangani dugaan suap pemilu

Warga memasukan surat suara saat mengikuti pemungutan suara ulang di TPS 20 Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (27/4/2019). (Antara/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Penanganan perkara dugaan tindak pidana suap pemilihan umum dan legislatif April 2019 yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru belum menunjukkan perkembangan berarti.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Awaluddin Syam di Pekanbaru, Senin, mengatakan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa waktu lalu, penyidik menyatakan masih perlu mengumpulkan bukti sebelum meningkatkan status penyelidikan.

"Penyidik belum menemukan bukti yang kuat untuk bisa meningkatkan status dari lidik ke penyidikan terhadap NJ," katanya.

NJ alias Noviwaldy Jusman merupakan legislator yang diduga terseret dalam dugaan tindak pidana suap terhadap Ketua Kelompok Penyelenggara Pungutan Suara (PPS) Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.

Meski menyatakan masih membutuhkan bukti baru, Awal tidak merincikan bukti yang dimaksud. Dia hanya menuturkan penyidik masih berfokus mengumpulkan bukti tambahan dalam perkara ini.

Kesimpulan itu didapat dari hasil gelar perkara yang dilakukan unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru dengan Ditreskrimsus Polda Riau.

"Jadi saat ini kita masih mengumpulkan data-data atau bukti terkait kasus tersebut," ujarnya.

Kasus dugaan suap melibatkan legislator terpilih NJ ini terjadi saat proses pemungutan suara pada pemilihan umum April 2019 lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali.

Hingga kini, NJ belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan suap yang menyeret namanya tersebut. Sementara Is sudah diputus KPU Kota Pekanbaru pada 26 Juni 2019, karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

Untuk diketahui, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli, termasuk Ketua PPS Kecamatan Limapuluh berinisial Is yang diduga menerima sejumlah uang dari NJ.

Bahkan, polisi juga telah mendapat Surat Keterangan (SK) sebagai KPPS milik IS, yang didapatkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru.

Baca juga: Mahasiswa desak proses hukum dugaan suap oknum legislator