Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Menteri Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait proses dari Pemerintah Provinsi Riau dalam hal pengajuan perubahan fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau.
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai proses dari Pemerintah Provinsi Riau kepada saksi dalam hal pengajuan perubahan fungsi atau peruntukan kawasan hutan di Riau," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPKpada Jumat memeriksa Zulhas sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
"Jadi, masih pengetahuan Pak Zulkifli Hasan terkait bagaimana proses alih fungsi hutan saat itu saat beliau menjabat Menteri Kehutanan," kata Ali.
Usai diperiksa, Zulhas mengaku dikonfirmasi perihal perizinan lahan perkebunan oleh PT Palma.
"Jadi, saya dipanggil terkait kelanjutan kasus permintaan kebun oleh PT Palma, ada beberapa perusahaan," kata Zulhas.
Namun, kata dia, semua permohonan perizinan tersebut kemudian ditolak oleh kementeriannya saat itu.
"Sampai Kemenhut semuanya ditolak. Jadi, tidak ada satu pun (izin) diberikan alias permohonan itu ditolak. Intinya itu saja," kataZulhas.
Diketahui, KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi, yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD).
Nama Zulhas sempat disebut dalam konstruksi perkara tiga tersangka tersebut. Pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.
Dalam surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah.
Baca juga: Zulkifli Hasan doakan Jokowi-Ma'ruf