Kuasa Hukum Mantan Sekdako Dumai Ajukan Banding

id kuasa hukum, mantan sekdako, dumai ajukan banding

Dumai, 10/5 (ANTARA) - Kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, H Mustar Effendi, yang menjadi terdakwa korupsi, yakni Boy Febianto SH, mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau atas vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

"Pengajuan banding sudah kita sampaikan pada Senin (9/5) melalui Pengadilan Negeri Kota Dumai untuk diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau," kata Boy kepada ANTARA di Dumai, Selasa.

Dalam surat pengajuan banding tersebut, pihaknya menyatakan ketidakpuasan atas putusan Majelis Hakim PN Dumai.

"Hukuman ini dirasa sangat berat bagi klien saya yang sebenarnya hanya dijadikan 'tumbal' dalam perkara ini," katanya.

Sebelumnya, pengajuan banding telah melalui proses kesepakatan bersama, baik dengan klien serta beberapa pengacara lainnya.

"Banding kita ajukan sampai klien saya dinyatakan bebas dan tidak bersalah seperti yang dituduhkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Boy.

Pada sidang putusan yang digelar di PN Dumai pada 2 Mei lalu, terdakwa Mustar Effendi divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta karena dituduh atau terbukti menyelewengkan uang negara sebesar Rp1 miliar.

Dana yang digelapkan terdakwa tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dumai tahun anggaran (TA) 2003-2004 yang sebelumnya diperuntukkan proyek pengadaan air bersih (PAB) untuk masyarakat setempat.

Vonis majelis hakim yang ketuai oleh Barita Saragih tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman selama 6,2 tahun dan memenuhi uang pengganti sebesar Rp1 miliar tanggung renteng dengan salah seorang terdakwa lainnya, yakni mantan Anggota DPRD Kabupaten Siak, Fahrizal.

Terdakwa Fahrizal sebelumnya juga divonis dengan hukuman sama, yakni satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

Fahrizal melalui penasehat hukumnya juga dilaporkan sedang mengajukan banding serupa dengan terdakwa Mustar Effendi.