Wako Pekanbaru apresiasi pengesahan Perda penyertaan modal BUMD

id Perda,KIT Pekanbaru, KIT, KOta Pekanbaru

Wako Pekanbaru apresiasi pengesahan Perda penyertaan modal BUMD

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, usai penandatanganan Persetujuan bersama Perubahan Ketiga atas Perda No.2 Tahun 2015, Senin (27/1). (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus mengapresiasi kerja keras DPRD, dan bersyukur karena Ranperda perubahan ketiga atas Perda No 2 Tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah dan penyertaan modal daerah kepada BUMD dan badan hukum lainnya sudah disahkan.

"Ini kebijakan yang stategis bagi Pekanbarukarena mendukung penyertaan modal untuk PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) yang akan mengelola Kawasan Industri Tenayan (KIT)," kata Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus di Pekanbaru, Selasa.

Pidau, demikian sapaan akrab walikota dua periode itu, mengatakan persetujuan bersama atas Ranperda sudah ditandatangani bersama Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, dan Senin (27/1/2020).

Dikatakannya KIT adalah satu dari kawasan industri strategis nasional yang keberadaannya juga akan mampu menyerap 155 ribu tenaga kerja.

"Kontribusinya ke negara bakal mencapai belasan triliun rupiah setiap tahun setelah beroperasi nanti," katanya.

Ia menyebutkan, luas wilayah KIT pada tahap pertama nantinya diprediksi mencapai 1.550 hektare. Rencana awal pada tahun 1993, luas lahan KIT mencapai 3.000 hektare.

"Saat ini lahan yang menjadi penyertaan modal awal bagi PT SPP luasnya mencapai 266 hektare," katanya lagi.

Dia mengaku rekomendasi dari Pansus atas Ranperda ini adalah tahapan dari yang bakal dilalui. Ia memastikan rekomendasi ini bakal mendukung upaya percepatan pengembangan KIT.

Keberadaan KIT ini sudah dipersiapkan sejak tahun 1993 silam dan kini menjadi satu kawasan industri strategis nasional.

Pemerintah kota memastikan bahwa proses ganti rugi lahan sudah dilakukan. Ganti rugi tahap pertama tahun 2002 luasnya mencapai 106 hektare, dengan nilai Rp2,12 miliar.

Sedangkan ganti rugi tahap kedua tahun 2003, pada luas lahan 200 hektare dengan nilai mencapai Rp4 miliar.

Jika ditotal dengan 40 hektare lahan yang sudah menjadi lokasi pembangunan PLTU 2 × 110 MW pada tahun 2010. Saat ini luas lahan yang ada di KIT mencapai 266 hektare.

Baca juga: 1.500 hektare lahan KIT akan dibebaskan guna pembangunan hilirisasi CPO

Baca juga: Berikut Tiga Langkah Pengembangan KIT Oleh Pemko Pekanbaru