Berikut Tiga Langkah Pengembangan KIT Oleh Pemko Pekanbaru

id berikut tiga, langkah pengembangan, kit oleh, pemko pekanbaru

Berikut Tiga Langkah Pengembangan KIT Oleh Pemko Pekanbaru

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menetapkan tiga langkah strategis untuk mendorong pembenahan, pemanfaatan dan pengembangan Kawasan Industri Tenayan (KIT), guna mewujudkan visi jangka menengah.

"Tiga langkah tersebut sudah dibahas dalam rapat tim untuk segera diwujudkan dalam waktu dekat," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru Ingot Achmad Hutasuhut di Pekanbaru, Selasa.

Ingot Achmad Hutasuhut menerangkan bahwa tujuan dari penetapan tiga langkah strategis tersebut untuk menggesa realisasi pemanfaatan KIT sesuai apa yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) guna menjadikan lokasi industri hilir produk lokal.

Apalagi sebutnya sejak diawali penetapan KIT hampir lima tahun lalu, kawasan tersebut baru digunakan sebagai lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2x100 MW. Sementara target awal harusnya akan tumbuh industri lainnya.

Makanya sebut Ingot lagi dibawah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pihaknya mencoba membuat terobosan langkah cepat untuk mendorong dan mempercepat pengembangan KIT bersama tim.

"Ada tiga langkah strategis yang segera kami lakukan, pertama penguasaan lahan secara berkekuatan hukum," terangnya.

Menurut dia lagi, hal ini sudah dirapatkan tim yustisi, untuk melakukan penertiban batas dan pembangunan parit gajah.

Selanjutnya langkah ke-dua pihaknya segera menetapkan badan pengelola KIT, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Bisa BUMN, BUMD, Koperasi dan swasta murni," tegasnya.

"Pekanbaru kemungkinan sedang mengkaji untuk prioritaskan pengelolaannya oleh PD Pembangunan (BUMD)," katanya lagi.

Selanjutnya strategi ketiga yang bisa dijalankan juga sekaligus adalah menetapkan perencanaan pembangunan fasilitas kawasan dengan DED (Detail Enginering Design).

"Segera aktualisasi dokumen perencanaan, misal master plant, walau sudah ada DED tahun 2013 tetapi perlu dilakukan perubahan data," tegasnya.

Ia berjanji tim akan bergerak bulan September ini, Tim yustisi segera membersihkan lahan KIT.

Ditempat berbeda Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Azwan mengatakan, tanah Pemko yang ada di KIT bebas dari kawasan hutan konservasi. Makanya pihaknya menyusun langkah untuk menunjukkan penguasaan fisik atas lahan tersebut.

"Pembuatan parit gajah itu sebagai bukti penguasaan fisik," katanya.

Ia melanjutkan, selain membuat parit gajah, lahan juga nantinya akan dibersihkan dan dijaga oleh tim yustisi.

"Tim ini dari berbagai unsur seperti Satpol PP, polisi dan TNI. Langkah ini untuk mengantisipasi adanya penolakan dari sekelompok masyarakat yang pernah mengklaim sebagai pemilik lahan KIT," katanya singkat.

Sekedar informasi awalnya Pemko Pekanbaru memiliki lahan Kawasan Industri Tenayan (KIT) seluas 306 hektare.

Dari jumlah tersebut, 40 hektare sudah dijual untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2x100MW. Artinya, Pemko masih memiliki lahan 266 hektare untuk dimaksimalkan fungsinya.