Dumai (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai temukan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Eka Dura Indonesia dengan membuang air sisa pencucian tangki truk CPO dan pemandian pekerja ke parit sekitar tanpa dikelola.
Kepala DLH Dumai Satrio Wibowo menegaskan harusnya air pencucian tangki dan mandi pekerja termasuk limbah domestik perusahaan ini harus dikelola sesuai standar, namun mengalir begitu saja ke parit sekitar lingkungan pabrik dan warga.
"Pembuangan air ke parit harus dikelola sesuai standar pengelolaan air limbah, dan saat kita turun memang ada dugaan pencemaran, sudah dilakukan pengambilan sampel untuk diuji," kata Satrio kepada pers, Jumat.
Dijelaskan, saat ini DLH Dumai menunggu tindak lanjut dari Kementerian LHK, dan manajemen perusahaan juga sudah dimintai keterangan terkait pembuangan air pencucian tangki tersebut.
Pihak perusahaan, lanjut nya saat itu mengaku tidak tahu bahwa air pencucian yang mengalir ke parit berbentuk busa berwarna coklat itu harus dikelola, sehingga menganggap tidak merusak atau mencemari lingkungan dan tidak perlu melaporkan ke DLH.
"Mereka ngaku tidak mengerti, padahal apapun jenis air dibuang ke parit harus dikelola sesuai standar, dan kita juga minta agar segera dikelola dan disediakan tempat pemandian di areal pabrik," sebutnya.
Setelah pertemuan itu, perusahaan yang langsung diwakili pimpinan tertinggi di Dumai berjanji akan membangun tempat pemandian dan segera melengkapi instalasi pengelolaan air limbah sesuai ketentuan berlaku.
Sebelumnya, Kepala PT EDI Budi Setiawan dikonfirmasi wartawan membantah bahwa busa berwarna kecoklatan tersebut merupakan limbah perusahaan karena bukan sisa dari hasil produksi perusahaan.
Namun dia mengaku busa itu hasil dari kegiatan awak sopir dan pekerja yang membersihkan badan setelah selesai melaksanakan aktivitas bongkar muat CPO.
"Ya, hanya hasil mandi para awak sopir dan pekerja saja. Mereka kan kotor-kotor setelah masuk ke dalam tanki pasca bekerja. Kita tidak ada produksi, kita bergerak pada bidang tanki timbun saja. Ya, itu bukan limbah," kata Budi kepada pers belum lama.
Menurutnya, perusahaan hanya membantu pekerja yang merupakan warga sekitar untuk air mandi atau untuk membersihkan badan setelah bekerja membersihkan tangki truk mengangkut minyak kelapa sawit.
Sebagai informasi, pengertian limbah menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah benda yang tidak bernilai dan tidak berharga. Serta bisa juga diartikan sebagai sisa proses produksi. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 mengartikan bahwa limbah adalah sisa suatu usaha atau kegiatan.
Sedangkan menurut ahli mendefenisikan limbah adalah sisa atau buangan yang dihasilkan oleh kegiatan individu maupun berkelompok yang tidak memiliki nilai ekonomis, sehingga perlu pengelolaan khusus saat proses pembuangannya. 1
Berita Lainnya
CPO PT IBP Dumai tumpah ke laut, DLH terkesan lembek, Polres hentikan penyelidikan
27 March 2023 17:06 WIB
Massa Jaring Pelapis aksi damai tuntut pengelolaan limbah di Dumai
20 December 2022 18:15 WIB
Mesin belum sertifikasi, DLH Dumai segera teliti izin pengelolaan limbah PT Envitec
09 November 2022 14:30 WIB
Diduga buang limbah domestik, DLH periksa bos PT Nagamas Dumai
11 August 2022 18:53 WIB
Minyak Stearin PT Kreasi Jaya Tumpah, KSOP Dumai selidiki dugaan kelalaian
11 November 2021 13:10 WIB
Chevron akui minyak tumpah, DLH Dumai langsung cek
28 February 2021 20:23 WIB
Kawasan Industri Dumai dan PT Meridan buang asap hitam tebal, ini yang dilakukan Pemko
02 February 2021 12:41 WIB
DLH Dumai sebut tumpahan CPO PT SDS bisa ganggu ekosistem Laut
31 January 2020 18:38 WIB