Dumai (ANTARA) - Sekelompok massa atas nama Jalinan Ranting Pemerhati Lingkungan dan Pengelola Limbah Industri atau Jaring Pelapis gelar aksi damai di Bundaran Polres Dumai, Selasa, terkait isu kerusakan lingkungan oleh hadirnya pwrusahaan.
Belasan orang dari Jaring Pelapis menuntut pemerintah dan perusahaan perlimbahan untuk meningkatkan upaya penjagaan lingkungan dan industri sawit nasional dari mafia pengelola limbah dan bahan berbahaya beracun di Kota Dumai.
Aksi damai berlangsung lancar dan aman. Terlihat massa membentangkan poster dan spanduk bertuliskan 'Save lingkungan dan industri sawit nasional dari mafia pengelola limbah dan bahan berbahaya beracun di Dumai.
Ketua Jaring Pelapis Hendrik P Sinaga mengatakan aksi damai ini sebagai langkah melindungi lingkungan dan industri sawit nasional dari mafia pengelola limbah dan bahan berbahaya beracun.
Berdasarkan catatan Tahun 2022 ini, jaring Pelapis mendata beberapa kejadian membahayakan lingkungan akibat limbah limbah perusahaan industri di Kota Dumai.
Menurutnya, perusahaan industri beroperasi di Dumai kurang menerapkan pengelola lingkungan hidup sebagai upaya sistematis dan terpadu sesuai dengan izin permohonan analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal.
"Dari laporan kelompok petani gambut, mangrove dan nelayan di Lubuk Gaung,Pelintung dan Selinsing, mengeluhkan hadirnya industri refinery factory di sekitar tempat tinggal karena berdampak berkurangnya hasil tangkapan ikan dan lain sebagainya," kata Hendrik kepada wartawan.
Dijelaskannya, dalam perkembangan industri makin meningkat, diharapkan berdampak positif bagi masyarakat, baik dari segi ekonomi, sosial, terbuka lapangan pekerjaan dan percepatan pembangunan.
Dinas lingkungan hidup sebagai instansi penyelenggara dan pengelola lingkungan yang diberi wewenang dalam menjalankan fungsi sebagai pembinaan dan pengawasan di daerah dinilai tidak sepenuh hati menjalankan fungsi sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 BAB II pasal 2 dan 3.
Dalam perundangan, pejabat pengawas lingkungan hidup berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, mengambil sampel, memeriksa alat instalasi dan alat transportasi terhadap setiap orang atau badan usaha menjalankan aktifitas menghasilkan limbah industri, baik limbah B3 maupun limbah non B3.
Termasuk juga dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan pada 19 Oktober 2022, yaitu perusahaan pengangkut atau Transporter PT Gema Putra Buana tujuan ke salah satu perusahaan industri Lubuk Gaung bermuatan kimia mengandung B3 HCL konsentrasi tinggi 32 persen bocor dan tertumpah di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Purnama Dumai.
"Apabila terkena langsung HCL bisa berdampak kesehatan bagi manusia , mengakibatkan luka bakar, kerusakan organ pernapasan, iritasi kulit dan mata Meski sudah ditangani DLH dan pejabat terkait, namun hingga saat ini proses penyelesaian belum tuntas," sebut Hendrik.
Karena itu, Lembaga Jaring Pelapis berharap bisa duduk dengan Pemerintah Dumai, perusahaan penghasil limbah industri, dan pengumpul limbah B3 serta pemanfaat guna bersinergi mencari solusi terbaik terhadap penerapan penyelenggara dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai aturan berlaku.
Berita Lainnya
CPO PT IBP Dumai tumpah ke laut, DLH terkesan lembek, Polres hentikan penyelidikan
27 March 2023 17:06 WIB
Mesin belum sertifikasi, DLH Dumai segera teliti izin pengelolaan limbah PT Envitec
09 November 2022 14:30 WIB
Diduga buang limbah domestik, DLH periksa bos PT Nagamas Dumai
11 August 2022 18:53 WIB
Minyak Stearin PT Kreasi Jaya Tumpah, KSOP Dumai selidiki dugaan kelalaian
11 November 2021 13:10 WIB
Chevron akui minyak tumpah, DLH Dumai langsung cek
28 February 2021 20:23 WIB
Kawasan Industri Dumai dan PT Meridan buang asap hitam tebal, ini yang dilakukan Pemko
02 February 2021 12:41 WIB
DLH Dumai sebut tumpahan CPO PT SDS bisa ganggu ekosistem Laut
31 January 2020 18:38 WIB
Pelindo Dumai akan pertanyakan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Eka Dura Indonesia
22 January 2020 17:07 WIB