Massa Jaring Pelapis aksi damai tuntut pengelolaan limbah di Dumai

id DLH Dumai, Limbah Dumai

Massa Jaring Pelapis aksi damai tuntut pengelolaan limbah di Dumai

Aksi massa Jaring Pelapis aksi damai menuntut pengelolaan perlimbahan di Simpang Mapolres Dumai, Selasa. (ANTARA/dok)

Dumai (ANTARA) - Sekelompok massa atas nama Jalinan Ranting Pemerhati Lingkungan dan Pengelola Limbah Industri atau Jaring Pelapis gelar aksi damai di Bundaran Polres Dumai, Selasa, terkait isu kerusakan lingkungan oleh hadirnya pwrusahaan.

Belasan orang dari Jaring Pelapis menuntut pemerintah dan perusahaan perlimbahan untuk meningkatkan upaya penjagaan lingkungan dan industri sawit nasional dari mafia pengelola limbah dan bahan berbahaya beracun di Kota Dumai.

Aksi damai berlangsung lancar dan aman. Terlihat massa membentangkan poster dan spanduk bertuliskan 'Save lingkungan dan industri sawit nasional dari mafia pengelola limbah dan bahan berbahaya beracun di Dumai.

‎Ketua Jaring Pelapis Hendrik P Sinaga mengatakan aksi damai ini sebagai langkah melindungi lingkungan dan industri sawit nasional dari mafia pengelola limbah dan bahan berbahaya beracun.

Berdasarkan catatan Tahun 2022 ini, jaring Pelapis mendata beberapa kejadian membahayakan lingkungan akibat limbah limbah perusahaan industri di Kota Dumai.

Menurutnya, perusahaan industri beroperasi di Dumai kurang menerapkan pengelola lingkungan hidup sebagai upaya sistematis dan terpadu sesuai dengan izin permohonan analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal.

"Dari laporan kelompok petani gambut, mangrove dan nelayan di Lubuk Gaung,Pelintung dan Selinsing, mengeluhkan hadirnya industri refinery factory di sekitar tempat tinggal karena berdampak berkurangnya hasil tangkapan ikan dan lain sebagainya," kata Hendrik kepada wartawan.

Dijelaskannya, dalam perkembangan industri makin meningkat, diharapkan berdampak positif bagi masyarakat, baik dari segi ekonomi, sosial, terbuka lapangan pekerjaan dan percepatan pembangunan.

Dinas lingkungan hidup sebagai instansi penyelenggara dan pengelola lingkungan yang diberi wewenang dalam menjalankan fungsi sebagai pembinaan dan pengawasan di daerah dinilai tidak sepenuh hati menjalankan fungsi sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 BAB II pasal 2 dan 3.

Dalam perundangan, pejabat pengawas lingkungan hidup berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, mengambil sampel, memeriksa alat instalasi dan alat transportasi terhadap setiap orang atau badan usaha menjalankan aktifitas menghasilkan limbah industri, baik limbah B3 maupun limbah non B3.

Termasuk juga dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan pada 19 Oktober 2022, yaitu perusahaan pengangkut atau Transporter PT Gema Putra Buana tujuan ke salah satu perusahaan industri Lubuk Gaung bermuatan kimia mengandung B3 HCL konsentrasi tinggi 32 persen bocor dan tertumpah di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Purnama Dumai.

"Apabila terkena langsung HCL bisa berdampak kesehatan bagi manusia , mengakibatkan luka bakar, kerusakan organ pernapasan, iritasi kulit dan mata Meski sudah ditangani DLH dan pejabat terkait, namun hingga saat ini proses penyelesaian belum tuntas," sebut Hendrik.

‎Karena itu, Lembaga Jaring Pelapis berharap bisa duduk dengan Pemerintah Dumai, perusahaan penghasil limbah industri, dan pengumpul limbah B3 serta pemanfaat guna bersinergi mencari solusi terbaik terhadap penerapan penyelenggara dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai aturan berlaku.