DPRD Riau dukung kebijakan Gubernur pecat oknum ASN terjerat Narkoba

id DPRD RIAU,ASN narkoba,narkoba,berita riau antara,berita riau terbaru

DPRD Riau dukung kebijakan Gubernur pecat oknum ASN terjerat Narkoba

Ketua Fraksi PKS DPRD Riau Markarius Anwar (ANTARA/Diana)

Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Riau Markarius Anwar mendukung kebijakan Gubernur Syamsuar untuk memberhentikan oknum Pegawai Pemprov Riau yang terbukti menyalahgunakan narkoba.

Wacana pemberhentian ini akan diterapkan oleh Pemprov Riau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan THL pada 2020 mendatang.

"Kita setuju dan sangat mendukung kebijakan ini untuk diterapkan di 2020. Pada prinsipnya, ASN ini kan merupakan pengayom masyarakat, pelayan publik. Kalau akalnya sudah dipengaruhi obat-obat terlarang, bagaimana dia bisa bekerja," ucap Markarius Anwar di Pekanbaru, Senin.

Menurut Markarius, keberadaan oknum pegawai yang positif menggunakan narkoba akan merugikan dan mencoreng nama instansi tempat dia bekerja. Bahkan kejahatan lainnya, bisa saja dilakukan oleh oknum tersebut karena berada dibawah pengaruh Narkoba.

"Kalau sudah narkoba, kejahatan apapun bisa dilakukannya termasuk korupsi segala macam akan ngikut itu. Apalagi pejabat memegang peran dan anggaran maka akan bahaya sekali," ucap Legislator dapil Siak-Pelalawan ini.

Terkait adanya 38 Pegawai Pemprov Riau yang terindikasi narkoba berdasarkan hasil Tes Urine BNN, Markarius juga mendukung agar segera direhabilitasi.

"Kalau untuk 38 pegawai ini saya sarankan untuk direhabilitasi, dioffkan dulu mereka dari tugasnya. Kalau mereka sudah benar-benar bersih silahkan diminta komitmen mereka. Kalau 2020 masih juga terulang, yah pak Gubernur kita minta untuk ambil tindakan pemecatan," ucap Eka, sapaan akrabnya.

Markarius juga meminta agar seluruh PNS maupun THL untuk dapat berkomitmen menjadi abdi negara yang bersih dari narkoba.

Sebagai informasi, sebelumnya Badan Narkotika Nasional melakukan tes urine terhadap 1.800 pegawai Pemprov Riau, dimana 38 diantaranya terindikasi sebagai pengguna narkoba. Gubernur Syamsuar tampak kecewa, sehingga memberikan peringatan tegas kepada pegawai akan sanksi pemecatan jika kasus serupa terjadi kembali.

Baca juga: 38 ASN Riau positif gunakan narkoba sesuai hasil tes urine, begini penjelasannya

Baca juga: Medina Zein dan Ibra Azhari dibawa ke Puslabfor Mabes Polri untuk tes rambut