Jakarta (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkhawatirkan dampak omnibus law kluster ketenagakerjaan yang berkenaan dengan upah, pesangon, tenaga kerja asing, dan jaminan sosial terhadap nasib para buruh.
"Isi omnibus law tersebut sangat merugikan buruh. Antara lain pengurangan nilai pesangon, pembebasan TKA (tenaga kerja asing) buruh kasar, penggunaan outsourcing (alih daya) yang masif, jam kerja yang fleksibel, termasuk upah bulanan dirubah menjadi upah per jam," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers konfederasi yang diterima di Jakarta pada Jumat.
Baca juga: Buruh akan gugat negara jika iuran BPJS tetap naik
KSPI menolak omnibus law yang secara langsung merevisi Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, terutama soal wacana perubahan sistem upah menjadi per jam.
Menurut KSPI, prinsip upah minimum adalah jaringan pengamanan agar buruh tidak miskin sebagaimana yang terkandung dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) dan UU No. 13 tahun 2003.
Penerapan sistem upah per jam, menurut Said Iqbal, bisa membuat buruh menerima upah bulanan di bawah nilai upah minimum.
"Jika diterapkan, pengusaha bisa seenaknya secara sepihak menentukan jumlah jam bekerja buruh," katanya.
Pemerintah masih membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disebut Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Presiden Joko Widodo hari ini memimpin rapat terbatas membahas omnibus law di Istana Bogor. Dia menargetkan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah bisa disampaikan kepada DPR pertengahan Januari 2020.
Presiden menegaskan bahwa dia tidak ingin Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dimanfaatkan untuk menyisipkan pasal-pasal yang tidak relevan.
"Tolong dicek, hati-hati betul, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan," katanya.
Baca juga: Disnaker Pekanbaru beri waktu perusahaan sanggah UMK 2020
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB