Jakarta (ANTARA) - Para buruh akan melakukan gugatan warga negara (class action) jika rencana pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS tetap dilakukan, kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, Senin (2/9).
Dia mengatakan, sebelum melakukan gugatan warga para buruh alan melakukan aksi besar-besaran pada 2 Oktober 2019 di Gedung DPR, sehari setelah pelantikan anggota baru.
"Aksi itu untuk mendorong DPR membentuk pansus. Pansus tersebut akan melihat di mana letak kesalahan dalam kasus defisitnya BPJS," kata dia.
Jika gugatan itu tidak didengar, maka para buruh akan terus melakukan aksi lanjutan serta melakukan gugatan warga negara.
Said Iqbal mengatakan gugatan warga negara sebelumnya pernah dilakukan para buruh pada saat pemerintahan Presiden SusiloBambang Yudhoyono. Saat itu para buruh menuntut agar BPJS dibuatkan undang-undangnya.
"Permohonan itu dikabulkan, kemenangan waktu itu adalah kemenangan buruh bersama rakyat yang dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat," kata dia.
Dia mengatakan saat itu hakim menyatakan bahwa Presiden, Wakil Presiden, DPR bersama delapan kementerian lainnya bersalah karena tidak membuat undang-undang BPJS.
Hal yang sama, kata Said Iqbal akan kembali ditempuh dalam menghadapi permasalahan kenaikan ituan BPJS.
"Kami yakin para hakim akan bersama rakyat," kata dia.
Berita Lainnya
SPSI minta kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditunda hingga masa pandemi COVID berlalu
15 May 2020 9:26 WIB
Anggota DPRD Riau kritik tajam kenaikan iuran BPJS Kesehatan
13 May 2020 21:39 WIB
Mahkamah Agung batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
09 March 2020 20:53 WIB
Aksi unjuk rasa ribuan buruh di Medan tolak kenaikan iuran BPJS
18 September 2019 14:50 WIB
Dirut BPJS Kesehatan ungkap fakta rencana kenaikan iuran
12 September 2019 6:23 WIB
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diberlakukan Mulai 1 April
16 March 2016 20:23 WIB
KSPI sebut aksi buruh akan lebih meluas jika PP Tapera tak dicabut
06 June 2024 16:38 WIB
KSPI nilai perang Rusia-Ukraina berdampak kepada buruh
11 March 2022 12:27 WIB