Buruh akan gugat negara jika iuran BPJS tetap naik

id kenaikan iuran bpjs, tolak kenaikan bpjs, kspi, said iqbal

Buruh akan gugat negara jika iuran BPJS tetap naik

Ilustrasi peserta BPJS Kesehatan. (ANTARA)

Jakarta (ANTARA) - Para buruh akan melakukan gugatan warga negara (class action) jika rencana pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS tetap dilakukan, kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, Senin (2/9).

Dia mengatakan, sebelum melakukan gugatan warga para buruh alan melakukan aksi besar-besaran pada 2 Oktober 2019 di Gedung DPR, sehari setelah pelantikan anggota baru.

"Aksi itu untuk mendorong DPR membentuk pansus. Pansus tersebut akan melihat di mana letak kesalahan dalam kasus defisitnya BPJS," kata dia.

Jika gugatan itu tidak didengar, maka para buruh akan terus melakukan aksi lanjutan serta melakukan gugatan warga negara.

Said Iqbal mengatakan gugatan warga negara sebelumnya pernah dilakukan para buruh pada saat pemerintahan Presiden SusiloBambang Yudhoyono. Saat itu para buruh menuntut agar BPJS dibuatkan undang-undangnya.

"Permohonan itu dikabulkan, kemenangan waktu itu adalah kemenangan buruh bersama rakyat yang dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat," kata dia.

Dia mengatakan saat itu hakim menyatakan bahwa Presiden, Wakil Presiden, DPR bersama delapan kementerian lainnya bersalah karena tidak membuat undang-undang BPJS.

Hal yang sama, kata Said Iqbal akan kembali ditempuh dalam menghadapi permasalahan kenaikan ituan BPJS.

"Kami yakin para hakim akan bersama rakyat," kata dia.