Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan muali diberlakukan 1 April 2016, untuk kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja untuk kelas tiga menjadi Rp30 ribu, kelas dua menjadi Rp51 ribu, kelas satu Rp80 ribu.
"Kebijakan ini antara lain beradasarkan Perpres no 19 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Perpres No 12 tahun 2013, tentang Jaminan Kesehatan terkait kenaikan iuran," kata Suheri Kepala Departemen Pemasaran Kepesertaan dan UPMP4, BPJS Kesehatan Divre II, di Pekanbaru, Rabu.
Menurut dia, perubahan ini terus disosialisasikan sehingga masyarakat atau peserta BPJS Kesehatan akan mengetahui kewajiban dan haknya.
Ia mengatakan, dalam perubahan kenaikan tarif itu selain PBPU maka penting diketahui masyarakat adalah pimpinan dan anggota DPRD dimasukkan dalama kategori PPU.
"Namun iuran jaminan kesehatan peserta penerima upah terdiri atas PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD dan pegawai pemerintah non pegawai Negeri sebesar 5 persen dari gaji/upah perbulan,"katanya.
Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban sebagai pemberi kerja dalam membayar iuran jaminan kesehatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD dan pegawai sipil daerah dan non pegawai negeri daerah.
Seperti disebutkan Kanit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan, Kantor BPJS Kesehatan Cabng Utama Pekanbaru, Neri Eka Putri, untuk penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU, pada ruang perawatan kelas II , peserta pekerja penerima upah dan pegawai negeri dan upah sampai dengan Rp4 juta. Ruang perawatan kelas I bagi peserta pekerja penerima upah dan pemerintah dan non pegawai negeri Rp4 juta sampai dengan makismal Rp8 juta.
"Dengan terbitnya Perpres no 16/2016, maka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan antara lain peningkatan rasionalisasi tarif, sehingga akan berdampak secara langsung terhadap kualitas pelayanan untuk masyarakat.
Penyesuaian rasio distribusi peserta dan FKTP (Puskesmas, klinik Pratama, dokter praktek FKTP), sehingga layanan kepada masyarakat lebih baik,"katanya.
Kini, katanya menambahkan, fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan se-Riau sudah menjadi
36.309 FKTP (Puskesmas, klinik Pramtam, dokter praktek perorangan). Sedangkan jumlah FKRTL (rumah sakit dan kilinik utama) menjadi 2. 068 unit.
Berita Lainnya
SPSI minta kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditunda hingga masa pandemi COVID berlalu
15 May 2020 9:26 WIB
Anggota DPRD Riau kritik tajam kenaikan iuran BPJS Kesehatan
13 May 2020 21:39 WIB
Mahkamah Agung batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
09 March 2020 20:53 WIB
Aksi unjuk rasa ribuan buruh di Medan tolak kenaikan iuran BPJS
18 September 2019 14:50 WIB
Dirut BPJS Kesehatan ungkap fakta rencana kenaikan iuran
12 September 2019 6:23 WIB
Buruh akan gugat negara jika iuran BPJS tetap naik
03 September 2019 8:03 WIB
BPJS Kesehatan dorong pemda di Riau tingkatkan keaktifan peserta di desa
04 December 2024 19:33 WIB
Pj Gubernur Riau sebut cakupan pelayanan kesehatan di Riau capai 98,41 persen
20 November 2024 20:56 WIB