Penggeledahan KPK di kantor pengusaha Pekanbaru diduga terkait korupsi Bupati Bengkalis
Pekanbaru (ANTARA) - Penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah rumah pengusaha di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Kamis sore, diduga terkait dengan korupsi yang melibatkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
"Iya (terkait korupsi pembangunan jalan di Bengkalis)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Antara dari Pekanbaru.
"Memang ada tim KPK yg sedang lakukan penggeledahan sebuah rumah di Pekanbaru terkait kasus pengadaan jalan di Bengkalis," lanjutnya.
Lokasi penggeledahan KPK itu merupakan sebuah bangunan rumah sekaligus dijadikan kantor. Gedung tersebut berada satu komplek dengan Sekolah Tri Guna Dharma itu berlokasi di Jalan Tanjung Datuk, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Gedung yang juga berhadapan gedung besar lainnya dengan sejumlah mobil mewah terparkir pada lantai dasar itu milik pengusaha kondang Pekanbaru, Dedi Handoko alias DH.
Sejak awal penggeledahan berlangsung, santer dikaitkan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah dalam penyidikan lembaga anti rasuah tersebut di Riau, pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, dengan sang Bupati, Amril Mukminin menjadi salah satu tersangkanya.
DH yang dikonfirmasi wartawan juga membenarkan bahwa kantor yang digeledah itu adalah miliknya. Namun dia membantah bahwa dirinya terkait dengan dugaan Tipikor yang melibatkan Amril Mukminin.
Pantauan di lokasi, penggeledahan dikawal ketat enam personel Sabhara Polresta Pekanbaru. Mereka semua bersenjata api lengkap laras panjang dan rompi anti peluru.
Menurut polisi yang berjaga, penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi. Sementara hingga pukul 19.30 WIB malam, penggeledahan terpantau masih berlangsung. Beberapa kali mobil dari dalam keluar masuk dari lokasi penggeledahan.
Awak media hanya diperkenankan untuk memantau dari luar pagar. Pagar ruko tertutup rapat dan hanya dibuka ketika ada petugas datang atau keluar.
Untuk diketahui KPK saat ini tengah melakukan penyidikan sejumlah perkara korupsi di Riau, salah satunya peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.
Dalam perkara itu, KPK telah memproses dua tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Pertama, dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.
Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.
Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Dalam kasus ini, Amril yang telah berstatus tersangka diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.
Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.
Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun oleh Dinas PU Bengkalis dibatalkan karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.
PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
KPK pernah menggeledah Rumah Dinas Bupati Amril Mukminin pada 2018 silam. Ketika itu, KPK menyita uang Rp1,9 miliar dari rumah itu. Amril mengaku, uang itu adalah hasil usahanya yang sengaja disimpan di rumah.
Amril telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2019. Dia sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: KPK geledah bangunan milik pengusaha kondang Pekanbaru
Baca juga: Begini alasan mantan Gubernur Riau Annas Maamun ajukan grasi
"Iya (terkait korupsi pembangunan jalan di Bengkalis)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Antara dari Pekanbaru.
"Memang ada tim KPK yg sedang lakukan penggeledahan sebuah rumah di Pekanbaru terkait kasus pengadaan jalan di Bengkalis," lanjutnya.
Lokasi penggeledahan KPK itu merupakan sebuah bangunan rumah sekaligus dijadikan kantor. Gedung tersebut berada satu komplek dengan Sekolah Tri Guna Dharma itu berlokasi di Jalan Tanjung Datuk, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Gedung yang juga berhadapan gedung besar lainnya dengan sejumlah mobil mewah terparkir pada lantai dasar itu milik pengusaha kondang Pekanbaru, Dedi Handoko alias DH.
Sejak awal penggeledahan berlangsung, santer dikaitkan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah dalam penyidikan lembaga anti rasuah tersebut di Riau, pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, dengan sang Bupati, Amril Mukminin menjadi salah satu tersangkanya.
DH yang dikonfirmasi wartawan juga membenarkan bahwa kantor yang digeledah itu adalah miliknya. Namun dia membantah bahwa dirinya terkait dengan dugaan Tipikor yang melibatkan Amril Mukminin.
Pantauan di lokasi, penggeledahan dikawal ketat enam personel Sabhara Polresta Pekanbaru. Mereka semua bersenjata api lengkap laras panjang dan rompi anti peluru.
Menurut polisi yang berjaga, penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi. Sementara hingga pukul 19.30 WIB malam, penggeledahan terpantau masih berlangsung. Beberapa kali mobil dari dalam keluar masuk dari lokasi penggeledahan.
Awak media hanya diperkenankan untuk memantau dari luar pagar. Pagar ruko tertutup rapat dan hanya dibuka ketika ada petugas datang atau keluar.
Untuk diketahui KPK saat ini tengah melakukan penyidikan sejumlah perkara korupsi di Riau, salah satunya peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.
Dalam perkara itu, KPK telah memproses dua tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Pertama, dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.
Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.
Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Dalam kasus ini, Amril yang telah berstatus tersangka diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.
Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.
Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun oleh Dinas PU Bengkalis dibatalkan karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.
PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
KPK pernah menggeledah Rumah Dinas Bupati Amril Mukminin pada 2018 silam. Ketika itu, KPK menyita uang Rp1,9 miliar dari rumah itu. Amril mengaku, uang itu adalah hasil usahanya yang sengaja disimpan di rumah.
Amril telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2019. Dia sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: KPK geledah bangunan milik pengusaha kondang Pekanbaru
Baca juga: Begini alasan mantan Gubernur Riau Annas Maamun ajukan grasi