Pekanbaru, 1/3 (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau menyatakan tiga oknum polisi ditahan dalam kasus salah tangkap yang menjadi pemicu aksi penyerangan warga sehingga merusak Polsek Kampar.
"Tiga anggota polisi hingga kini masih ditahan di Polres Kampar, dan menjalani pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP S Pandiangan di Pekanbaru, Selasa.
Oknum polisi dari Polsek Kampar yang menjalani proses hukum itu yakni Kanit Reskrim Polsek Kampar Iptu Ade Chandra, serta kedua anggotanya yakni Bripda Ade Mailan dan Briptu Fadlan.
Ketiganya terlibat melakukan salah tangkap yang disertai penganiayaan seorang warga bernama Zulkifli (45), saat proses penangkapan atas tuduhan menjual narkoba dan judi sie jie (togel) juga terancam melanggar kode etik dan KUHP Pasal 351.
Tindakan itu menjadi memicu ratusan warga di Kecamatan Air Tiris, Kampar, karena tidak terima atas perlakukan salah tangkap dan penganiayaan sehingga mereka menyerang dan merusak Polsek Kampar.
Pandiangan menjelaskan, proses hukum yang dijalani anggota polisi di jajaran Polres Kampar itu sebagai bentuk sanksi setelah sebelumnya seorang diantara mereka dicopot dari jabatan kanit reskrim, dan ketiganya dimutasi.
Selain pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Riau, mereka dimintai keterangan oleh tim yang dibentuk Polda Riau untuk mendalami kasus penyerangan warga ke Polsek Kampar, Rabu (23/2) malam, yang mengakibatkan empat warga terluka terkena peluru nyasar yang ditembakan polisi.
"Setidaknya sudah ada sembilan saksi yang diperiksa dari warga oleh warga tim yang dibentuk Polda Riau, dan kini tim terus bekerja sebelum nantinya disimpulkan penyebab insiden penyerangan massa ke Polsek Kampar," jelasnya.
Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien, akhir pekan lalu telah melakukan mutasi terhadap ketiga anggotanya dari unit reserse dan kriminal ke satuan Sabhara Polres Kampar, dan dibebastugaskan agar mempermudah menjalani pemeriksaan tim Polda Riau.
Ia juga berjanji akan membebaskan empat orang warga yang ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangkan dengan tuduhan menjadi dalang aksi penyerangan warga ke Polsek Kampar.
"Tiga orang anggota polisi menjalani sidang anggota dan dikenakan sanksi mutasi," kata Muttaqien.
Belakangan, Kapolres Kampar itu juga mencopot AKP Edi Renhard dari jabatan Kapolsek Kampar menjadi Wakapolsek Tapung, dan mengangkat AKP Mardius SY dari jabatan Kanit Serse Tambang menjadi Kapolsek Kampar.