Bengkalis (ANTARA) - Penyidik Polres Bengkalis akhirnya menahan tiga pelaku dan menetapkan sebagai tersangka terkait aksi kekerasan yang dilakukan terhadap seorang pelajar di Desa Parit 1 Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, beberapa waktu yang lalu, satu orang hanya diwajibkan lapor.
"Hasil gelar perkara tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka penyidik dan satu orang lagi hanya diwajibkan lapor," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, Sabtu.
Dengan ditahannya tiga pelaku ini, proses terhadap perkara ini ditingkatkan ke penyidikan dan penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis melengkapi berkas pemeriksaan hingga dinyatakan P21 nantinya.
"Tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, MSF (16), MSR (13) dan MHS (15), sedangkan FMN (13) tidak terlibat dan hanya merekam kejadian menggunakan handphone miliknya," kata Kasat.
Ditambahkannya, setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara kekerasan di bawah umur ini nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili terkait perkara kekerasan.
"Bersalah atau tidaknya kita serahkan ke pihak pengadilan yang akan menjatuhkan sangsi terhadap tiga pelaku yang masih di bawah umur ini," kata Kasat.
Berita Lainnya
Lima pelaku pembalakan liar di Bengkalis diringkus polisi
28 September 2024 11:43 WIB
Polres Bengkalis turut awasi produksi logistik Pilkada 2024
27 September 2024 20:31 WIB
Sat Lantas Polres Bengkalis temui masyarakat Mandau ajak sulseskan pilkada
27 September 2024 20:09 WIB
Empat pelaku pengeroyokan pelajar di Banlak Bengkalis ditangkap polisi
26 September 2024 16:46 WIB
Jual sabu, pengangguran asal Siak Kecil ditangkap polisi
18 July 2024 19:35 WIB
Bantu teman edarkan narkoba, dua warga Bengkalis diringkus polisi
15 July 2024 19:59 WIB
Diupah Rp15 juta, dua warga Rupat diciduk polisi bawa 7 kg sabu
12 July 2024 19:35 WIB
Lakalantas truk vs L300 di Duri, satu tewas
08 July 2024 19:53 WIB