Bengkalis (ANTARA) - Penyidik Polres Bengkalis akhirnya menahan tiga pelaku dan menetapkan sebagai tersangka terkait aksi kekerasan yang dilakukan terhadap seorang pelajar di Desa Parit 1 Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, beberapa waktu yang lalu, satu orang hanya diwajibkan lapor.
"Hasil gelar perkara tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka penyidik dan satu orang lagi hanya diwajibkan lapor," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, Sabtu.
Dengan ditahannya tiga pelaku ini, proses terhadap perkara ini ditingkatkan ke penyidikan dan penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis melengkapi berkas pemeriksaan hingga dinyatakan P21 nantinya.
"Tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, MSF (16), MSR (13) dan MHS (15), sedangkan FMN (13) tidak terlibat dan hanya merekam kejadian menggunakan handphone miliknya," kata Kasat.
Ditambahkannya, setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara kekerasan di bawah umur ini nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili terkait perkara kekerasan.
"Bersalah atau tidaknya kita serahkan ke pihak pengadilan yang akan menjatuhkan sangsi terhadap tiga pelaku yang masih di bawah umur ini," kata Kasat.
Berita Lainnya
80 Personil BKO Polda Riau dilepas usai pengamanan TPS di Mandau
30 November 2024 13:55 WIB
Kapolres Bengkalis kontrol rekapitulasi suara pilkada
29 November 2024 15:05 WIB
Kapolres Bengkalis cek persiapan rekapitulasi suara PPK Bathin Solapan
28 November 2024 15:55 WIB
Kapolsek dampingi asistensi pengamanan Pilkada di Kecamatan Bengkalis
28 November 2024 15:43 WIB
Pamatwil Polda Riau dan Kapolres Bengkalis tinjau kesiapan TPS
28 November 2024 15:28 WIB
Polsek Mandau ikuti apel pergeseran pasukan secara daring, ini pesan Kapolres Bengkalis
25 November 2024 16:44 WIB
Pimpin apel pengamanan TPS pilkada 2024, ini pesan Kapolres Bengkalis
24 November 2024 11:25 WIB
Satlantas Polres Bengkalis edukasi pelajar tentang keselamatan berlalulintas
19 November 2024 14:33 WIB