Baperda DPRD Siak ajukan Ranperda tentang Koperasi Syariah

id koperasi syariah, ranperda koperasi syariah, koperasi syariah siak

Baperda DPRD Siak ajukan Ranperda tentang Koperasi Syariah

Suasana rapat paripurna DPRD Siak.(ANTARA/HO-DPRD Siak)

Siak (ANTARA) - Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kabupaten Siak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif dewan tentang Koperasi Syariah untuk dibahas pada 2020 mendatang bersama sembilan lainnya yang diusulkan pemerintah kabupaten.

"Berbicara Ranperda tentang Koperasi Syariah, tidak terlepas dari visidan misi Pemerintah Daerah Kabupaten SiakTerwujudnya Kabupaten Siak Yang Maju dan Sejahtera Dalam Lingkungan

Masyarakat Yang Agamis dan Berbudaya Melayu Serta Menjadi Tujuan

Pariwisata di Sumatera," kata Ketua Baperda DPRD Siak, Muhtarom, Rabu.

Dikatakannya secara filosofi dan berdasarkan dari hasil penelitian dari Bank Indonesia, ekonomi syariah telah berkembang dan diterapkan di masa Kesultanan Siak. Kebijakan Raja Siak pada saat itu, untuk mengantisipasi praktek-praktek riba sebagaimana yang dilarang dalam agama samawi.

Dengan demikian, prinsip syariah dapat diterapkan dengan maksud untuk menerapkan nilai-nilai ketuhanan dalam sebuah aktifitas ekonomi. Hal ini bisa dilaksanakan oleh sebuah lembaga keuangan non bank antara lain seperti koperasi.

Berdasarkan pada filosofi tersebut dan melihat fenomena yang berkembang di masyarakat Kabupaten Siak saat ini, Koperasi syariah katanya sampai hari ini belum terbentuk. Akan tetapi masih dalam tahapan pendalaman dan pemahaman mengapa koperasi syariah itu dibutuhkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak ke depannya.

"Seperti masih dalam tahap pelatihan-pelatihan, bimbingan teknis pemahaman ekonomi syariah dan sebagainya. Sehingga ini yang menjadi salah satu alasan dan motivasi mengapa Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Siak mengajukan

Raperda inisiatif ini," ujarnya.

Koperasi syariah di sini, lanjutnya adalah koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah. Ini merupakan koperasi yang kegiatan usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai perundang-undangan yang terkaitdengan Prinsip syariah, termasuk di dalamnya berkaitan dengan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Sementara itu ranperda dari Pemkab Siak yang mendapatkan Rekomendasi dari Baperda untuk dilanjutkan pembahasannya antara lain RanperdaKabupaten Siak tentang Pengawasan Kelebihan Muatan Angkutan Barang. LaluRanperda Kabupaten Siak tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Siak

Ada juga Ranperda tentang Mesjid Paripurna Kabupaten Siak, Ranperdatentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Honorarium Daerah, Aparat Kampung dan Pekerja bukan Penerima Upah di Kabupaten Siak, danRanperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Selanjutnya Ranperdatentang Pencabutan Atas Perda No 10 Tahun 2010 tentang Izin Pemanfaatan Sumber Daya Air,Ranperda tentang Pencabutan Atas Perda No 17 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan dan terakhirRanperda tentang Pencabutan Atas Perda No 11 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan Usaha Mineral bukan Logam dan Batuan serta Batu Bara.

Baca juga: Sengketa lahan PT Arara Abadi vs koperasi tani temui titik terang

Baca juga: Warga Sengekemang kecewa PT DSI hanya didenda Rp6 miliar