Sengketa lahan PT Arara Abadi vs koperasi tani temui titik terang

id DPRD Riau,PT AA, Kopni, sengketa lahan

Sengketa lahan PT Arara Abadi vs koperasi tani temui titik terang

Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung (ANTARA/Diana Syafni)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi II DPRD Riau yang membidangi perkebunan akhirnya memfasilitasi pertemuan antara PT Arara Abadi dan Koperasi Tani Sahabat Lestari untuk mencarikan jalan keluar atas sengketa lahan yang terjadi di Desa Kota Garo, Kabupaten Kampar.

Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung di ruang medium, Senin (18/11) dengan dihadiri kedua belah pihak serta perwakilan Pemkab Kampar dan BPN.

"Kita memfasilitasi pertemuan ini untuk meminta keterangan kedua belah pihak. Kita juga undang dinas, Pemkab Kampar dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) agar duduk persoalan ini jelas," ujar Robin Hutagalung.

Dari hasil rapat dengar pendapat, ucap Robin, diperoleh kesimpulan bahwa segala aktivitas pengelolaan lahan perkebunan yang dilakukan masyarakat diwadahi Koperasi Tani Sahabat Lestari sudah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten Kampar. Memang, status lahan ini masih direkomendasikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk dilepaskan dari kawasan.

"Apa yg disampaikan oleh Kopni juga tidak bisa dibantah, karena BPN pun mengakui itu. Sementara, perusahaan memutuskan mengambil kembali lahan tersebut, karena belum ada pelepasan kawasan dari KLHK," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Dari sana awal mula pertikaian terjadi, ucapnya, masyarakat merasa keberatan dengan tindakan perusahaan dengan mengerahkan alat berat dan pihak keamanan di lahan seluas 290 hektare yang sudah ditanami sawit itu.

"Terus juga terjadi bentrokan karena perusahaan membentuk kelompok tani baru. Sehingga menimbulkan bentrokan sesama masyarakat," ucap Robin.

Namun begitu, berdasarkanmediasi yang dilakukan DPRD Riau, sudah ditemukan titik terang atas persoalan ini.

Baca juga: Kisruh lahan PT Arara Abadi dan petani, DPRD Riau bakal mediasi

Sementara itu, Direktur PT Arara AbadiEdi Haris mengatakan pihaknya selama ini sudah melalukan mediasi dengan Kelompok Tani Sahabat Lestari namun belum memperoleh kesepakatan yang pas.

"Mediasi sebelumnya sudah dilakukan tapi tidak menemukan kata sepakat. Hari ini kita berharap pertemuan ini menghasilkan kesepakatan. Apapun hasilnya akan kita patuhi," ucapnya.

Pihak PT AA menyerahkan sepenuhnya kepada aturan dan mekanisme pelepasan kawasan supaya tidak ada persoalan hukum di kemudian hari.

"Kita serahkan ke KLHK karena yang berhak melepaskan kawasan kan KLHK. Kita ikuti saja aturan yang ditetapkan, agar tidak ada dampak hukum nantinya," ucapnya.

Baca juga: Kasus stunting 11 kabupaten/kota masih tinggi, begini sorotan DPRD Riau