Siak bakal jadi daerah pertama punya Perda Koperasi Syariah

id perda koperasi syariah, koperasi syariah, dprd siak,ranperda koperasi syariah

Siak bakal jadi daerah pertama punya Perda Koperasi Syariah

Bapem Perda DPRD Siak ketika menyampaikan jawaban terkait usulan Ranperda tentang Koperasi Syariah.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - DPRD Siak menyatakan daerah setempat akan menjadi kabupaten/kota pertama di Indonesia yang akan memiliki peraturan daerah tentang Koperasi Syariah jika rancangan perda yang diusulkan dikerjakan.

"Jika ini diperdakan maka Siak akan menjadi daerah percontohan karena satu-satunya daerah yang menetapkan Perda Koperasi Syariah," kata Juru Bicara Badan Pembentukan Perda DPRD, Syarif di Siak, Selasa.

Hal yang dikatakannya itu merupakan jawaban Fraksi Kebangkitan Nasional yang dibacakan melalui Bapem Perda DPRD Siak menanggapi tanggapan kepala daerah terkait ranperda itu. Semua fraksi di DPRD Siak dalam kesempatan itu juga menyampaikan jawabannya terkait ranperda tersebut.

Dari Fraksi Golkar yang juga disampaikan Syarif bahwa partai meminta hal sebelum dapat persetujuan agar difasilitasi dulu ke gubernur. Pada dasarnya koperasi dapat membantu perekonomian dan mengentaskan kemiskinan daerah.

Fraksi PAN menyampaikan koperasi syariah diusulkan karena adanya tuntutan masyarakat yang ingin menggunakan lembaga keuangan syariah. Hal ini untuk mencari solusi dari masalah riba.

Fraksi Gerindra mengatakan bahwa saat ini koperasi di Siak 60 persen aktif. Sehingga perlu adanya regulasi koperasi syariah yang merupakan gerakan ekonomi rakyat dan memberi manfaat bagi masyarakat sesuai syariat Islam.

"Perlu adanya pembinaan dan pengawasan apalagi ada masalah koperasi bodong yang hanya menguntungkan pengurus semata," ujarnya.

Sementara itu Fraksi PDIP melihat ini adalah suatu keharusan untuk mrnampung nilai kearifan lokal. Fraksi PKS berpendapat ini perlu mendapat dukungan dari pemerintah dan masyarakat dan agar maksimal harus dilakukan kajian mendalam dan studi banding.

Terkahir Fraksi Hanura Nasdem fraksi menyatakan koperasi itu harus berdasarkan pada prinsip syariah, jadi usaha dan produknya juga harus sesuai dengan fatwa nasional Majelis Ulama Indonesia. "Perlu juga ada kerjasama dinas terkait untuk memaksimalkan tugas dan fungsi koperasi syariah," tambahnya.

Baca juga: Fraksi DPRD Siak sampaikan pandangan terkait usulan 9 ranperda

Baca juga: Baperda DPRD Siak ajukan Ranperda tentang Koperasi Syariah