Fraksi DPRD Siak sampaikan pandangan terkait usulan 9 ranperda

id dprd siak, dprs kabupaten siak, ranperda siak, pemkab siak, siak miskin

Fraksi DPRD Siak sampaikan pandangan terkait usulan 9 ranperda

Suasana sidang paripurna DPRD Siak dipimpin Wakil Ketua Fairuz dihadiri Bupati, Alfedri.(ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Fraksi-Fraksi DPRD Siak menyampaikan pandangan umum terhadap sembilan rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah kabupaten setempat untuk dibahas pada tahun 2020.

Ranperda dari Pemkab Siak itu antara lain RanperdaKabupaten Siak tentang Pengawasan Kelebihan Muatan Angkutan Barang. LaluRanperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Siak

Ada juga Ranperda tentang Mesjid Paripurna Kabupaten Siak, Ranperdatentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Honorarium Daerah, Aparat Kampung dan Pekerja bukan Penerima Upah di Kabupaten Siak, danRanperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Selanjutnya Ranperdatentang Pencabutan Atas Perda No 10 Tahun 2010 tentang Izin Pemanfaatan Sumber Daya Air,Ranperda tentang Pencabutan Atas Perda No 17 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan dan terakhirRanperda tentang Pencabutan Atas Perda No 11 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan Usaha Mineral bukan Logam dan Batuan serta Batu Bara.

Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Miduk Gurning terkait ranperda pertama menerima hal tersebut untuk dijadikan perda. Pasalnya dampak kerusakan jalan tak terhindarkan akibat kendaraan kelebihan muatan tersebut. "Perlu menindak tegas angkutan melebihi muatan, penegakan hukum dilakukan. Kita minta pemerintah buat rambu batasan tonase yang ada di Siak sehingga tahu batas," katanya dalam sidang paripurna di Siak, Senin.

Soal ranperda kedua katanya karakter bencana di Siak adalah kebakaran hutan dan lahan. Terlebih lagi 57 persen wilayah di Siak adalah lahan gambut sekitar 479 ribu hektare.

Dari Fraksi PAN, Sujarwo menyampaikan sembilan ranperda tersebut sangat butuh ditindaklanjuti tapi dengan tetap mengikuti norma dan peraturan yg berlaku karena ini keinginan semua masyarakat.

"Pencabutan tiga ranperda secara prinsip kami menyetujui karena amanah undang-undang yang berlaku saat ini," ujarnya.

Sejumlah fraksi lainnya juga menyampaikan pandangannya dan secara umum menyetujui ranperda yang diajukan tersebut. Fraksi lain yang menyampaikan diantaranya dari Gerindra, PKS, Demokrat, PDIP, Fraksi Kebangkitan Pembangunan, dan Fraksi Hanura Nasdem.

Baca juga: Baperda DPRD Siak ajukan Ranperda tentang Koperasi Syariah

Baca juga: DPRD Siak dan bupati sepakati RAPBD 2020 Rp2,26 triliun