Wamena (ANTARA) - Seorang penyelundup 134 karton minuman keras ke wilayah pegunungan Papua, Luther Salinding, divonis membayar denda Rp30 juta kepada negara atau menjalani hukuman dua bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papuas, Selasa.
Lima karton minuman keras yang merupakan separuh dari barang bukti yang diamankan di Kabupaten Yalimo beberapa hari lalu, dihadirkan pada sidang tindak pidana ringan yang dipimpin Hakim Tunggal Otto G Siagian dan Panitra Gerhard Napitupulu.
Baca juga: Polda Riau limpahkan tersangka penyelundup Rp14,6 miliar bayi lobster ke Jaksa
Hakim Ketua Ottow Siagian memvonis terdakwa dengan denda Rp30 juta atau subsider dua bulan penjara karena dinilai melanggar Perda Yalimo Nomor 11 tahun 2013 tentang larangan peredaran minuman keras.
"Di Yalimo ada perda larangan minuman keras dan telah diketahui terdakwa namun tetap saja nekat membawa masuk minuman keras yang rencananya di bawa ke Wamena (Jayawijaya)," katanya dalam sidang.
Dalam persidangan, terdakwa Luther mengaku baru pertama kali menyelundupkan minuman keras melalui jalur trans-Papua tersebut.
"Baru satu kali saya menyelundupkan minuman keras tetapi tertangkap saat itu. Saya juga menerima putusan hakim," katanya.
Polisi menggagalkan penyelundupan minuman keras ini di Jalan trans-Papua, Kampung Wara, Kabupaten Yalimo pada Minggu, (10/11).
134 karton minuman keras ini terdiri dari Guinness 325 ml sebanyak enam karton dan Vodka 250 ml sebanyak 128 karton.
Minuman keras yang biasanya diselundupkan ke wilayah pegunungan, khususnya di Wamena, dijual dengan harga yang cukup mahal. Misalnya Vodka ukuran 250 ml dijual per botol Rp350-450 ribu.
Baca juga: Vonis 4 Penyelundup Sabu 3,2 Kg di Duri, Paling Tinggi Dihukum Penjara Seumur Hidup
Baca juga: TNI Sita Ratusan Trenggiling Dari Dua Penyelundup Di Bengkalis
Pewarta : Marius Frisson Yewun
Berita Lainnya
Malaysia mengutuk keras serangan Israel di tengah upaya gencatan senjata
08 May 2024 17:02 WIB
Wapres Ma'ruf Amin sebut media jadi instrumen efektif tebarkan kebaikan
08 May 2024 16:46 WIB
Bahama menyatakan secara resmi akui negara Palestina
08 May 2024 16:38 WIB
Bina 148 UMKM, PT IKPP raih penghargaan 'Indonesia Best CSR in Pulp & Paper Sector 2024'
08 May 2024 16:14 WIB
Staf Ahli Menkumham beri penguatan Tusi serta reformasi birokrasi
08 May 2024 16:09 WIB
Kemhan RI ajukan anggaran khusus tangani Papua untuk beli heli dan sensor
08 May 2024 16:01 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo ingatkan pentingnya ketahanan budaya di era globalisasi
08 May 2024 15:48 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dukung terciptanya jurnalisme yang berkualitas
08 May 2024 15:26 WIB