Riau proyeksikan PAD Rp73 M dari pemutihan denda pajak kendaraan

id pajak kendaraan bermotor riau,program pemutihan pajak kendaraan bermotor riau,bapenda riau,berita riau antara,berita riau terbaru

Riau proyeksikan PAD Rp73 M dari pemutihan denda pajak kendaraan

Ilustrasi - Perolehan pajak kendaraan bermotor Riau 105,5 persen (Antaranews) (Antaranews/)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau memproyeksikan meraih pendapatan asli daerah sebesar Rp73 miliar dari program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung pada triwulan akhir 2019.

"Kami mengestimasi bisa mendapatkan Rp73 miliar dari pemutihan denda pajak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana di Pekanbaru, Rabu.

Ada optimistisme dari Bapenda Riau bahwa pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun 2019 bisa lebih baik karena periode waktu program pemutihan pajak satu bulan lebih lama. Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dimulai tanggal 15 Oktober sampai 14 Desember 2019. Artinya hari efektif pelaksanaan program penghapusan denda pajak berlangsung selama 54 hari kerja.

Sebagai pembanding, program serupa pada tahun 2018 berhasil mengumpulkan pendapatan daerah sekitar Rp47 miliar, dan menghapuskan denda Rp20 miliar dengan masa pelaksanaan 34 hari kerja.

Ia mengatakan animo masyarakat untuk mengikuti program tersebut cukup tinggi, dan tentunya menambah pendapatan daerah. Hingga 29 Oktober lalu, ada sebanyak 19.677 unit kendaraan yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga total pendapatan daerah yang terkumpul dari nilai pokok pajak tersebut mencapai sekitar Rp20,3 miliar.

Sedangkan untuk pajak jenis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ada 1.309 unit kendaraan dengan total pokok pajak yang berhasil dikumpulkan sekitar Rp581,7 juta.

"Animo masyarakat cukup bagus, dibandingkan tahun lalu ada deviasi positif. Biasanya pada awal bulan sampai akhir masa program pemutihan pajak akan makin banyak peningkatannya, karena itu pada H minus tujuh kami akan gencarkan sosialisasi lagi," katanya.

Selain itu, masyarakat juga semakin mudah untuk melakukan pembayaran karena Bapenda menggunakan aplikasi baru yang diberi nama SiRegi (Sistem Registrasi). Dengan begitu, waktu pengurusan wajib pajak lebih singkat karena tidak perlu mengisi banyak dokumen lagi.

Berdasarkan data Bapenda Riau, total realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga akhir Oktober 2019 mencapai sekitar 83 persen dari target tahun ini yang sebesar Rp1,062 triliun. Dengan adanya program pemutihan denda pajak, Indra yakin target itu bisa dilampaui.

"PKB per hari ini deviasi positif 0,4 persen dan realisasinya sudah 83,5 persen," katanya.

Baca juga: Hingga akhir Oktober, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Riau capai 83 persen

Baca juga: Riau hapuskan Rp7 miliar denda pajak kendaraan bermotor, begini penjelasannya