Hingga akhir Oktober, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Riau capai 83 persen

id pajak kendaraan bermotor Riau,realisasi pajak Riau,bapenda riau,berita riau antara,berita riau terbaru

Hingga akhir Oktober, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Riau capai 83 persen

Seorang pegawai Bapenda Riau memberikan roti dan kopi gratis untuk warga yang terjaring operasi razia pajak kendaraan bermotor pada hari pertama, di Kota Pekanbaru, Kamis (25/7/2019). Operasi terpadu yang digelar mulai akhir Juli hingga Desember 2019 pada pelaksanaan tahun ini membagikan kopi dan roti gratis pada pengendara yang terjaring razia. (Antaranews/HO-Humas Bapenda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menyatakan realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga akhir Oktober 2019 mencapai sekitar 83 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,062 triliun.

"PKB kita per hari ini deviasi positif 0,4 persen dan realisasinya sudah 83,5 persen," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayanadi Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan di Riau ada sekitar dua juta kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat yang secara aktif membayar PKB. Pendapatan dari pajak ini paling besar berada di Kota Pekanbaru.

Baca juga: Riau hapuskan Rp7 miliar denda pajak kendaraan bermotor, begini penjelasannya

Ia optimistis target tahun 2019 ini bakal terlampaui. "Tahun lalu PKB realisasinya 100,5 persen dari target," ujarnya.

Berdasarkan evaluasi Bapenda Riau, lanjutnya, pada akhir tahun realisasi PKB cenderung meningkat karena adanya program yang diluncurkan, seperti razia pajak kendaraan dan program pemutihan pajak.

Bapenda tahun 2019 ini kembali melaksanakan program penghapusan denda pajak atau yang kerap disebut pemutihan pajak.

Pelaksanaan tahun 2019 ini dimulai tanggal 15 Oktober sampai 14 Desember 2019. Artinya hari efektif pelaksanaan program penghapusan denda pajak berlangsung selama 54 hari kerja, atau sebulan lebih lama dibandingkan tahun lalu.

Baca juga: Riau targetkan minimal Rp42 miliar dari program pemutihan pajak kendaraan

Ia mengatakan minat masyarakat mengikuti program tersebut cukup tinggi, dan menambah pendapatan daerah. Ada sebanyak 19.677 unit kendaraan yang membayar PKB, sehingga total pendapatan daerah yang terkumpul dari nilai pokok pajak tersebut mencapai sekitar Rp20,3 miliar.

Sedangkan untuk pajak jenis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ada 1.309 unit kendaraan dengan total pokok pajak yang berhasil dikumpulkan sekitar Rp581,7 juta.

Selama sekitar dua pekan program itu berjalan, lanjutnya, jumlah keringanan pajak atau denda yang dihapus mencapai Rp7,345 miliar dari jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Semuanya itu berasal dari kendaraan roda dua maupun empat dari semua kategori, yakni kendaraan pribadi atau plat hitam, kendaraan pemerintahan atau plat merah, maupun angkutan umum atau plat kuning.

"Keringanan denda paling besar dari PKB yang mencapai Rp7,26 miliar, sedangkan dari BBN-KB sekitar Rp80,7 juta," katanya.

Baca juga: Realisasi PBB Pekanbaru triwulan III/2019 capai Rp116 miliar

Baca juga: Bapenda Riau bagikan roti dan kopi gratis di razia pajak kendaraan