Polres Bengkalis ungkap pelaku prostitusi anak di bawah umur

id polres bengkalis,prostitusi di riau,prostitusi anak di bawah umur,berita riau antara,berita riau terbaru

Polres Bengkalis ungkap pelaku prostitusi anak di bawah umur

Tersangka MN yang diringkus tim opsnal Opsnal Polres Bengkalis yang diduga sebagai pelaku Prostitusi anak dibawah umur. (ANTARA/HO-Polres Bengkalis)

Bengkalis (ANTARA) - Kepolisian Resor Bengkalis berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, dengan meringkus seorang pelaku yang diduga sebagai germo berinisial MN (25) asal Kelurahan Babusalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto ketika dikonfirmasi Kamis (17/10) mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kalau di kota Duri sering terjadi prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur.

"Hari Rabu (09/10) sekira pukul 21.00 WIB Team Opsnal BKO Reskrim 125 melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa ada transaksi prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur," kata Kapolres.

Baca juga: Tim Penggerak PKK ini serukan penutupan tempat prostitusi

Berdasarkan informasi tersebut kata Kapolres, transaksinya akan dilakukan disebuah hotel di Duri dan setelah didapat informasi tersebut akhirnya team opsnal menuju hotel yang dimaksud kemudian dilakukan penggerebekan dan ternyata disana ditemukan seorang anak perempuan berusia 16 tahun inisial NN.

"Saat digrebek ditemukan anak yang masih dibawah umur yang ditemani seorang pria dan pada saat penggerebekan tersebut sempat dilakukan introgasi bahwa transaksi pembayaran terhadap jasa prostitusi anak sebesar Rp1.000.000 dan diketahui nama mucikari dari prostitusi tersebut, " ungkap Kapolres.

Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB team Opsnal BKO Reskrim 125 berhasil mengamankan satu orang laki laki berinisial MN dengan barang bukti 1unit handpone merek nokia 1280 warna merah putih sebagai alat komunikasi dan uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga sebagai hasil transaksi prostitusi.

"Pelaku diringkus di sebuah kafe yang terletak di jalan Hangtuah Kelurahab Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis," ujar Kapolres.

Baca juga: 2.000 Perempuan Nigeria diperdagangkan ke Mali

Pelaku di kenakan Pasal 76 i jo Pasal 88 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak, diduga sebagai pelaku tindak pidana dengan menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Bengkalis.

Baca juga: Empat Pimpinan DPRD Bengkalis diambil sumpah