Importir Dumai Imbau Lengkapi Dokumen

id importir dumai, imbau lengkapi dokumen

Dumai, 5/1 (ANTARA) - Para importir di Kota Dumai, Riau, diimbau untuk melengkapi segala dokumen perizinan tentang aktifitas impor disejumlah pelabuhan atau dermaga yang ada di Kota Mutiara Pantai Sumatera.

"Selain itu, kita juga mengimbau kepada para pelaku usaha impor yang memasukkan barang tertentu melalui Pelabuhan Dumai agar tidak menyalahi aturan yang telah dikeluarkan oleh Permendag pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Dumai," kata Kepala Bidang Perdagangan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai, Kamaruddin, Rabu, di Dumai.

Menurutnya, Disperindag berhak mengawasi tataniaga sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dan jika ada importir yang melanggar maka pihaknya juga berhak memberikan peringatan atau tindakan tegas.

"Kebijakan tataniaga tentang impor produk tertentu masih dipegang oleh Menperindag RI dan daerah (Disperindag) bertugas sebagai pengawas untuk menegakkan kebijakan ini," terangnya.

Ia menguraikan berakhirnya izin Pelabuhan Dumai sebagai pelabuhan impor khusus makanan dan minuman dimulai pada 31 Desember 2010 lalu, dan kembali diberlakukan efektif sejak 1 Januari 2011 kemarin.

"Hal itu sesuai dengan ketetapan Permendag RI No 57/M-DAG/PER/12/2010 tentang ketentuan Impor Produk Tertentu yang turun pada tanggal 29 Desember 2010 sebelumnya," papar dia.

Permendag tersebut merupakan pengganti Surat Permendag RI nomor No.60/M-DAG/PER/12/2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang perubahan atas Permedag No. 56/M-DAG/PER/12/2008 tentang ketentuan impor produk tertentu melalui Pelabuhan Dumai.

Pada pasal 5 ayat 2 Permendag RI Nomor 57 tahun 2010 juga dijelaskan impor produk tertentu oleh IT- Produk tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Dumai di Dumai hanya untuk produk makanan dan minuman yang didalam terdapat 23 daftar jenis makanan dan minuman yang boleh di impor melalui jalur Pelabuhan Dumai dengan jumlah Pos tarif/HS maksimal 200.

Menjalankan usaha impor tersebut, dalam Permendag juga diatur bahwa aktivitas hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang terdaftar dan sudah ditetapkan sebagai Importir tertentu (IT) Produk tertentu.

Dimaksudkan, bagi pelaku usaha yang ingin menjadi peserta impor barang tertentu ini harus melengkapi berbagai persyaratan seperti Angka Pengenal Importir (API), TDP, NPWP, Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) untuk produk tertentu, Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dan rencana impor dalam satu tahun mencakup jumlah, jenis barang, pos tarif/HS dan pelabuhan tujuan.