Pemberlakuan Label Bahasa Indonesia Dikeluhkan Importir Dumai

id pemberlakuan label, bahasa indonesia, dikeluhkan importir dumai

Dumai, 23/9 (ANTARA) - Sejumlah importir di Kota Dumai, Riau, mengeluhkan pemberlakuan label Bahasa Indonesia yang berlaku mulai 1 Oktober 2010 karena dikhawatirkan dapat menghambat kegiatan impor di pelabuhan itu.

Seorang importir terkemuka di Dumai, Yus, kepada ANTARA, Kamis, mengatakan, jika kegiatan impor yang selama ini mampu menambah pemasukan negara hingga puluhan miliar rupiah setiap tahunnya terhambat, maka dikhawatirkan dampaknya akan sangat luas.

Sebagai contoh, kata Yus, aktivitas bongkar muat kapal yang selama ini menjadi ujung tombak mata pencarian seribuan masyarakat Dumai dalam bertahan hidup dan menghidupi keluarga mereka, akan berkurang signifikan.

"Sebaiknya pemerintah pusat mengkaji ulang aturan tentang produk wajib label berbahasa Indonesia itu, karena dampaknya tidak hanya dirasakan para importir, namun juga akan sangat berpengaruh terhadap ribuan buruh di Dumai yang sosial ekonominya terpaku atas aktivitas di pelabuhan," ucapnya.

Selain Yus, keluhan atas pemberlakuan label Bahasa Indonesia di setiap produk luar negeri itu juga disampaikan beberapa importir lainnya, usai pertemuan dengan para petinggi petugas Kantor Madya Bea dan Cukai Kota Dumai yang membahas tuntutan ribuan buruh tentang labuh kapal, Rabu (22/9).

Sebelumnya, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa (B2J) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Inayat Iman, merencanakan pemberlakuan kewajiban pencantuman label Bahasa Indonesia bagi produk impor yang dimulai pada 1 Oktober 2010 setelah sebelumnya sempat ditunda atas dasar surat permintaan dari Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Thomas Sugijatna No.S-856/BC/2010.