Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pekanbaru menurunkan puluhan personel petugas kebersihan, atau yang akrab disebut “pasukan kuning” guna membersihkan gorong-gorong dan selokan atau parit yang tersumbat di Jl. Kuantan Raya, Pekanbaru, Riau.
Sampah yang menyumbat selokan rawan banjir di daerah kuantan raya karena berdekatan dengan luapan sungai Jondul dikarenakan sungai tersebut sering meluap kala musim hujan tiba.
"Masyarakat sering membuang sampah keselokan, sangat bahaya apabila musim penghujan datang", Kata Teti, salah seorang pasukan kuning.
Petugas kebersihan dari PU Pekanbaru lebih dikenal dengan sebutan pasukan kuning, karena kerap terlihat mengenakan seragam warga kuning.
Pemerintah Kota Pekanbaru telah memberlakukan sanksi tegas berupa denda Rp2,5 juta bagi pembuang sampah sembarangan pada pertengahan 2018 silam
Denda ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
Simak videonyaPasukan Kuning bekerja bersihkan parit tersumbat
Baca juga: Karangan bunga unik sindir kegagalan Wali Kota Pekanbaru atasi banjir
Baca juga: Banjir, kado menyedihkan untuk ulang tahun Kota Pekanbaru