Oknum polisi di Rohil tertangkap basah mencuri pipa Chevron

id Polres Rohil, Riau, polisi

Oknum polisi di Rohil tertangkap basah mencuri pipa Chevron

Arsip foto. Sejumlah pekerja memeriksa bagian pipa gas yang bocor milik PT. Chevron Pacific Indonesia di jalan lintas Duri - Pekanbaru kilometer 121 Desa Balai Raja Pinggir, Bengkalis, Riau. (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp/18)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian ResorRokan Hilir, Provinsi Riau menangkap tangan seorang oknum anggotanya berpangkat Brigadir saat mencuri pipa milik PT Chevron Pacific Indonesia bersama dengan enam temannya.

Kapolres Rokan HilirAKBP Sigit Adiwuryanto dihubungi dari Pekanbaru, Rabu, mengatakan oknum polisi berinisial CH itu merupakan salah satu anggotanya yang berdinas di Satuan Sabhara Polres Rokan Hilir.

"Brigadir CH berstatus disersi (meninggalkan tugas tanpa izin).Kita tengah proses pemberkasan kode etik. Sebelumnya kita juga sudah lakukan pemanggilan kedua untuk sidang kode etik, tapi yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan," katanya.

Selain CH, Sigit menjelaskan polisi turut menangkap enam orang lainnya masing-masing berinisial BS, AR, BSi, BY, DH, FS, dan Af. Mereka bertujuh tertangkap tangan mencuri pipa milik Chevron setebal enam inchi awal pekan ini.

Penangkapan mereka berlangsung setelah petugas keamanan PT CPI bersama personel Brimob Detasemen B Rohil melakukan patroli. Saat itu juga petugas memergoki kejahatan mereka tengah berusaha mencuri pipa yang belum terpasang di Lokasi Telinga 1 Sintong Induk, Kecamatan Tanah Putih, Rohil. Saat bersamaan petugas langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Para pelaku merupakan warga Duri, Kabupaten Bengkalis yang nekat berangkat ke Rokan Hilir untuk menjalankan misi pencurian pipa perusahaan minyak dan gas asal negeri Paman Sam tersebut.

“Petugas juga menyita barang bukti seperti mobil trukIsuzu dengan plat nomor BM 9204 TT, alat pemotong besi, sebuah tabung elpiji 3 kilogram, dan pipa berjumlah 43 batang dengan panjang 4 meter,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun, sedangkan untuk CH, polisi mengagendakan siding kode etik pemberhentian dari kepolisian atas kasus lain yang pernah dilakukannya.

Baca juga: Polres Rohil Segel 15 Hektare Lahan Gambut Yang Terbakar Hebat

Baca juga: Operasi Patuh Polres Rohil Tilang 1.261 Kendaraan