Dumai, 9/12 (ANTARA) - Pemerintah Kota Dumai, Riau, menggelar Sosialisasi Percepatan Pengalihan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan pajak daerah.
Ketua Panitia pelaksana, Ahmadi di Dumai, Rabu, menyebutkan sosialisasi perihal pajak itu dilatarbelakangi adanya PBB dan BPHTB merupakan jenis pajak yang dahulu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, namun sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah.
"Untuk itu, pemeintah kota bersama DPRD berencana menyusun peraturan daerah tentang PBB dan BPHTB," paparnya.
Rencana ini juga sesuai dengan Surat Menteri Keuangan tentang persetujuan pelaksanaan penanganan PBB dan BPHTB.
Dengan demikian, terangnya, maka pada tahun 2011 pemerintah Kota Dumai berhak untuk menangani atau pengelolaan PBB dan BPHTB sepenuhnya.
Ahmadi menyebutkan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada para Biaya Perolehan Atas Tanah (BPAT), Notaris, serta masyarakat dalam rangka pelaksanaan perda BPHTB dan PBB nantinya.
"Kami juga menerima masukan dan saran yang berkaitan dengan pengelolaan BPHTB di Kota Dumai sehingga pengelolaan BPHTB dan PBB yang akan datang lebih baik," ucapnya.
Adapun yang menjadi sasaran dalam sosialisasi ini adalah para pejabat Pembuat Akte Tanah, Notaris serta pihak-pihak lain yang memahami penerapan perda yang akan dirancang tersebut.
Dalam sambutannya, Wali Kota Dumai, Khairul Anwar, menerangkan, Kota Dumai merupakan salah satu kota dari ratusan kota se Indonesia yang menurut Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 ditetapkan bahwa BPHTB dan PBB dilimpahkan ke daerah.
"Sosialisasi rencana percepatan ini dilakukan karena Kota Dumai membutuhkan anggaran yang cukup tinggi untuk membangun segala infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan," ringkasnya.