Pekanbaru (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Pekanbaru menggandeng kejaksaan setempat menagih ratusan perusahaan penunggak iuran guna memperjuangkan hak pekerja.
"Kami melakukan penagihan tunggakan atau disebut dengan istilah sosialisasi kepatuhan terhadap pelaku usaha bermitra dengan Kejaksaan Negeri," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Mias Muchtar pada acara sosialisasi kepatuhan dan mediasi Surat Kuasa Khusus (SKK) perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru,Rabu.
Mias menjelaskan sosialisasi penegakan hukum ini diikuti oleh ratusan perusahaan di Kota Pekanbaruyang menunggak iuran minimal empat bulan.
Mereka dipanggil lewat Surat Kuasa Khusus yang diterbitkan BPJS TK. Terhadap perusahaan penunggak iuran tersebut Kejaksaan berhak melakukan pemanggilan dan permintaan pelunasan. Walau tidak tertutup kemungkinan klarifikasi kondisi usaha seseorang jika memang benar-benar sudah gulung tikar.
Untuk sosialisasi kepatuhan tersebut BPJS TK Cabang Pekanbaru, membuat empat sesi dengan membagi 100 pengusaha dalam setiap pemanggilan.
"Ini urgensinya bahwa program jaminan itu milik negara, atas pelaksanaan yang diberikan kepada kami ini, kepatuhan atas pemberi kerja itu perlu ditatakelolakan dan di sosialisasikan," tuturnya.
Tujuan dilakukannya sosialisasi kepatuhan ini sambung dia, sebagai upaya BPJS TK melindungi hak pekerja atas jaminan sosial. Sebaliknya mengingatkan perusahaan membayarkan kewajibannya serta mengklarifikasi kondisi kekinian.
"Ini kami buat atas tata kelola adminitrasi dan wajib dilakukan sosialisasi kepatuhan.
Karena ada pengembangan yang hilang atas Jaminan Hari Tua tenaga kerja kalau dibiarkan," tegas Mias.
SKK diterbitkan bagi perusahaan yang menunggak iuran di atas empat bulan. Sedangkan untuk penunggak di bawah itu sejauh ini BPJS TK masih melakukan secara persuasif lewat lewat pesan singkat dan surat.
Ditanya sanksi dan dampaknya bagi penunggak Mias menambahkan dalam ketentuan pidana dan normatif.
"Namun yang utama adalah ada hak manfaat yang hilang bagi pekerjajika mereka mendapat kecelakaan maka klaim tidak bisa dilakukan sebelum perusahaan yang membayar.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Kota Pekanbaru Rully menyatakan ada peningkatan SKK yang diterima oleh timnya dalam dua pekan terakhir.
"Dua pekan terakhir ini saja ada 200 SKK yang harus kami tindaklanjuti," ucapnya.
Menurut dia selain melakukan penagihan Kejari juga membantu BPJS TK memberikan sosialisasi tentang dampak hukumnya jika ada yang menunggak.
"Kita sampaikan bukan saja kewajiban mereka tetapi hak perusahaan jika mereka bayar iuran. Sehingga sebenarnya kerugian besar jika mereka menunggak, sebab saat pekerja alami kecelakaan maka semua biaya itu ditanggung oleh BPJS TK, kalau nunggak gimana mau cair," pungkasnya.