Pekanbaru (ANTARA) - Satuan tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Satgas Karhutla) Provinsi Riau menyelidiki dugaan kelalaian lima perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri yang wilayah sekitar areal konsesinya ditemukan titik-titik api.
Kepala Dinas Operasi Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin Kolonel (Pnb) Jajang Setiawan di Pekanbaru, Senin, mengatakan titik-titik api tersebut ditemukan setelah Satgas Karhutla melakukan patroli dan pemetaan di sejumlah lokasi kebakaran.
Hasilnya, ditemukan kebakaran di sekitar areal konsesi perusahaan yang berada pada radius kurang dari lima kilometer.
"Kebakaran sekitar perusahaan yang berada di bawah lima kilometer itu sudah harus di bawah tanggungjawab perusahaan," kata Jajang usai evaluasi Karhutla di Posko Satgas Karhutla Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru.
Lima perusahaan yang tercatat mengalami kebakaran di luar areal konsesi dengan radius kurang dari lima kilometer tersebut adalah PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT Wahana Sawit Subur Indah Siak, PT Seraya Sumber Lestari Siak dan PT Langgam Inti Hibrindo, Pelalawan.
Kelima perusahaan tersebut kini telah didata dan langsung dilaporkan ke Komandan Satgas Karhutla Riau, yakni Gubernur Syamsuar. Data tersebut juga ditembuskan ke Satgas Gakkum Karhutla, Polda Riau serta instansi terkait lainnya.
Jajang yang merupakan bagian dari Satgas Udara Karhutla Riau itu mengatakan Gubernur Riau Syamsuar nanti yang akan memberikan teguran kepada lima perusahaan tersebut. Selain itu, dia juga meminta Polda Riau untuk menyelidiki dugaan kelalaian yang menyebabkan sekitar areal operasi perusahaan terbakar.
"Itulah yang kita laporkan kepada Gubernur untuk memberikan teguran dan sosialisasi bahwa ini tanggungjawab perusahaan. Merekalah yang seharusnya melakukan pemadaman," ujarnya.
Kabag Bin Opa Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Gunar Rahadianto yang turut hadir dalam rapat evaluasi itu membenarkan adanya sejumlah perusahaan yang areal konsesi mengalami kebakaran. Salah satunya adalah PT Wahana Sawit Subur Indah yang berlokasi di Desa Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Kebakaran di areal perkebunan sawit seluas 30 hektare ini sudah terjadi sejak Jumat (26/7).
"Tim kami dari Polda Riau dan Polsek melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. PT WSSI ini pernah tersangkut masalah hukum namun saat ini lahan tersebut justru dikuasai masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Gunar, sampai saat ini pihaknya telah meminta keterangan warga di sekitar lokasi kebakaran. "Pihak perusahaan belum kita minta keterangan baru masyarakat di lokasi sekitar tersebut yang mintai keterangan," jelasnya.
Sepanjang Januari hingga Juli 2019 ini Polda Riau telah menangani 18 perkara kebakaran hutan dan lahan di Riau dengan 18 tersangka. Akan tetapi, dari seluruh perkara yang ditangani, belum ada perusahaan yang terlibat. Perkara baru menyentuh perseorangan.
"Dari 18 kasus tersebut, 12 kasus sudah tahap P-21 atau dilimpahkan ke kejaksaan. 4 kasus tahap penyidikan dan 2 kasus tahap I," tambahnya.
Adapun rincian penanganan kasus ini di antaranya Polres Indragiri Hilir 1 kasus, Indragiri Hulu 2 kasus, Pelalawan 1 kasus, Rohil 3 kasus, Bengkalis 3 kasus, Dumai 5 kasus, Meranti 2 kasus, Pekanbaru 1 kasus.
Hingga Juli 2019 ini, tercatat lebih dari 3.800 hektare lahan di Riau hangus terbakar. Kabupaten Bengkalis menjadi wilayah yang terluas mengalami Karhutla dengan luas mencapai 1.435 hektare.
Akan tetapi angka yang dirilis BPBD Riau itu berpotensi lebih besar setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan luas kebakaran di Riau sepanjang 2019 ini mencapai lebih dari 27.000 hektare lebih.
Pemerintah Provinsi Riau telah mengaktifkan Satgas Karhutla setelah menetapkan status siaga darurat sejak 19 Februari hingga 31 Oktober 2019 mendatang.
Baca juga: Green Peace: Sinar Mas Terus Langgar Komitmen Lingkungan
Baca juga: APP Sinar Mas tekan kebakaran hutan dengan Desa Peduli Api
Satgas Karhutla telusuri dugaan kelalaian lima perusahaan
"Kebakaran sekitar perusahaan yang berada di bawah lima kilometer itu sudah harus di bawah tanggungjawab perusahaan