Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang praperadilan tersangka dugaan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zein, hingga dua pekan karena ketiadaan pihak pemohon dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin.
Awalnya kuasa hukum Kivlan Zen meminta Hakim Achmad Guntur untuk menunda persidangan praperadilan ke hari Jumat pada pekan ini, namun permintaan itu ditolak.
Baca juga: Kecurangan Situng akan dibawa ke peradilan internasional
"Kalau itu nanti sudah selesai penahanannya, sudah limpah. Jadi sia-sia persidangan. Kecuali kalau beliau dikeluarkan hari ini," ungkap kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun saat berbicara kepada Hakim Achmad Guntur.
Hakim bersikeras bahwa pemilihan tanggal 22 Juli karena penuhnya jadwal persidangan yang harus dia tangani.
Sempat terjadi argumen antara kuasa hukum pemohon dengan hakim karena penundaan tersebut, karena menurut kuasa hukum Kivlan, hal itu tidak memenuhi hak pemohon.
Dia sempat meminta hakim untuk memberikan waktu agar mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu untuk hadir di pengadilan, namun ditolak oleh hakim.
"Tapi pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemohon praperadilan untuk hadir," ungkap Achmad Guntur.
Sebelumnya, Kivlan Zen dikabarkan tidak dapat menghadiri persidangan karena masih berstatus sebagai tahanan Polda Metro Jaya meski pihak kuasa hukum sudah menulis surat kepada Kapolda dan pihak-pihak terkait agar diberikan izin menghadiri persidangan.
Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya karena penetapan status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan. Kivlan keberatan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.
Kivlan sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan pada Kamis, 20 Juni 2019.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kepala Desa bantah buat Koperasi Sengkemang Jaya tandingan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Berita Lainnya
UNIFIL berduka atas tewasnya petugas penjaga perdamaian akibat tabrakan di Lebanon
16 November 2024 16:25 WIB
Indonesia mulai integrasikan bioenergi dan CCS guna kurangi emisi karbon
16 November 2024 16:10 WIB
Presiden China Xi Jinping ajak anggota APEC promosikan ekonomi inklusif
16 November 2024 15:57 WIB
Mike Tyson kalah dari Paul Jake dalam pertarungan selama delapan ronde
16 November 2024 15:49 WIB
BPBD DKI sebut genangan banjir rob di Jakarta Utara mulai berangsur turun
16 November 2024 15:25 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani lelang 1 ton sapi untuk disumbangkan korban Gunung Lewotobi
16 November 2024 15:10 WIB
Presiden Prabowo: APEC harus jadi model solidaritas dan kolaborasi Asia Pasifik
16 November 2024 14:49 WIB
Nelayan di Flores Timur NTT mulai lakukan aktivitas memancing
16 November 2024 14:01 WIB