Jakarta (ANTARA) - Pengacara Idrus Marham, Samsul Huda menyesalkan adanya pernyataan yang menyebutkan bahwa kliennya itu pelesiran saat keluar tahanan untuk izin berobat di Rumah Sakit MMC Jakarta pada Jumat (21/6).
"Kami sangat menyesalkan 'statement' Ombudsman yang terburu-buru membuat kesimpulan sebelum 'cross check' ke pihak KPK. Kami keberatan saudara Idrus dibilang pelesiran atau keliaran," kata Samsul di Jakarta, Kamis.
Ia pun menyatakan bahwa mantan Menteri Sosial itu benar-benar sedang berobat jalan untuk kebutuhan menambal gigi di RS MMC.
"Dia benar-benar berobat jalan. Kapan berangkat dan pulang itu sesuai jadwal, kesediaan waltah (pengawal tahanan) dan kendaraan. Termasuk menyesuaikan jadwal dokter gigi," tuturnya.
Saat izin berobat itu, lanjut dia, Idrus juga melaksanakan shalat Jumat di lantai 6 RS MMC dengan pengawalan.
"Saat itu bertepatan hari Jumat, saudara Idrus shalat Jumat di lantai 6 Gedung MMC, dikawal KPK bukan berkeliaran," ungkap Samsul.
Menurutnya, mantan Sekjen Partai Golkar itu selama ini selalu taat aturan apapun yang diterapkan selama proses penahanan.
"Saudara Idrus selama ini selalu taat aturan apapun yang diterapkan, termasuk saat pertama kali harus diborgol. Dia yang pertama kali merespons positif," kata Samsul.
Soal adanya dugaan maladministrasi seperti yang disebutkan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, ia enggan menjelaskannya lebih jauh.
"Soal maladministrasi, kami tidak bisa berkomentar karena itu sudah mekanisme internal KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pada dasarnya, aturan apapun yang diwajibkan, saudara Idrus akan mengikuti tanpa protes," ujar Samsul.
Sebelumnya, KPK akan mempelajari lebih lanjut temuan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Rutan KPK dalam proses pengeluaran dan pengawalan Idrus saat izin berobat.
"Kalau pendapat dari Ombudsman itu silakan saja karena Ombudsman memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang juga. Nanti di internal kami juga pelajari lebih lanjut secara lebih rinci dan KPK kan juga punya tanggung jawab untuk memastikan semuanya dilaksanakan sebagaimana aturan yang ada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7).
Adapun pelanggaran administrasi yang ditemukan di antaranya Idrus itu tidak diborgol dan tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Selanjutnya Idrus hanya dikawal satu orang petugas Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK yang kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap Idrus.
Berita Lainnya
Pilkada Siak, puluhan pengacara siap kawal kemenangan Afni-Syamsurizal hingga ke MK
03 December 2024 10:11 WIB
Mantan pengacara Trump: Presiden AS Joe Biden tidak campuri kasus anaknya
21 September 2024 16:32 WIB
Pengacara Irwan Hermawan penuhi panggilan Kejagung bawa uang Rp27 miliar
13 July 2023 11:46 WIB
Penanganan kekerasan seksual di UIR, pengacara harap keberpihakan pada korban
14 November 2022 11:10 WIB
SK tak kunjung keluar, puluhan pengacara Peradi Pekanbaru demo
31 October 2022 21:15 WIB
Dilaporkan balik terkait UU ITE, pengacara nilai Riri tak bersalah
28 September 2022 15:59 WIB
Pemecatan anggota KPU Bengkalis, pengacara sebut putusan DKPP belum final
29 July 2022 20:54 WIB
Pengacara ungkap jumlah total korban Astroworld mencapai 4.900 orang
11 May 2022 10:50 WIB