Pekanbaru sediakan 44 zonasi SMPN bisa tampung 8.000 siswa

id Ppdb,penerimaan siswa baru SMP di Pekanbaru,zonasi SMP pekanbaru,disdik pekanbaru,berita riau antara,berita riau terbaru,penerimaan murid baru sistem

Pekanbaru sediakan 44 zonasi SMPN bisa tampung 8.000 siswa

Arsip foto. Ruang pendaftaran PPDB Online di SMP Negeri 1 Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Pradita Kurniawan Syah)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menyatakan ada 44 zonasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Ibukota Provinsi Riau itu, yang akan menampung siswa lulusan SD pada tahun ajaran 2019/2020.

"Saya perlu menjelaskan ke masyarakat bahwa tidak semuanya siswa yang mendaftar bisa diterima di sekolah negeri," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal di Pekanbaru Selasa.

Abdul Jamal menyebutkan hal ini dikarenakan jumlah lulusan SD sekitar 15 ribuan sedangkan daya tampung 44 SMPN hanya sekitar 8.000-an.

Karenanya Jamal mengimbau agar para orang tua wali murid dapat mendaftarkan anaknya pada sekolah sesuai zona tempat tinggalnya pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020.

Jamal menyarankan orang tua lebih cerdas memilih sekolah dalam mendaftarkan anaknya. Dengan memilih sekolah terdekat dari rumah tinggal karena di sana berpeluang besar diterima.

"Jadi orang tua diminta mencari sekolah negeri terdekat dengan rumahnya, itulah zonasi, karena kita urutkan sesuai ranking, kita potong sesuai kuota," terangnya.

Ia berharap, para orang tua juga jangan memaksakan mendaftarkan anaknya untuk masuk di sekolah negeri yang letaknya cukup jauh dari rumah tempat tinggalnya. Proses PPDB Tahun Ajaran 2019/2020 untuk Kota pekanbaru telah dimulai, pendaftaran bisa dilakukan 1 Juli hingga 3 Juli 2019.

Adapun 44 daftar zonasi SMPN yang ada di Kota Pekanbaru yakni, SMPN 1 meliputi Kecamatan Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, SMPN 2 Senapelan, Sukajadi Payung Sekaki, SMPN 3 Senapelan, Sukajadi Payung Sekaki, SMPN 4 Lima Puluh, Sail Pekanbaru Kota, SMPN 5 Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, SMPN 6 Rumbai, Rumbai Pesisir, SMPN 7 Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota.

SMPN 8 Tampan, Marpoyan Damai, SMPN 9 Tenayan Raya, Bukit Raya, SMPN 10 Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota. SMPN 11 meliputi Kecamatan Tenayan Raya,

SMPN 12 Senapelan, Sukajadi, Payung Sekaki, SMPN 13 Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, SMPN 14 Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, SMPN 15 Rumbai, Rumbai Pesisir, SMPN 16 Senapelan, Sukajadi, Payung Sekaki, SMPN 17 Senapelan, Sukajadi, Payung Sekaki, SMPN 18 Senapelan, Sukajadi, Payung Sekaki, SMPN 19 Rumbai, Rumbai Pesisir, SMPN 20 Tampan, Marpoyan Damai, SMPN 21 meliputi Kecamatan Tampan, Marpoyan Damai, SMPN 22 Bukit Raya, SMPN 23 Tampan, Marpoyan Damai, SMPN 24 Rumbai, Rumbai Pesisir, SMPN 25 Bukit Raya, Tampan, Marpoyan Damai, SMPN 26 Tenayan Raya, SMPN 27 Rumbai, Rumbai Pesisir.

SMPN 28 Rumbai, Rumbai Pesisir, SMPN 29 Rumbai, Rumbai Pesisir,SMPN 30 Rumbai, Rumbai Pesisir,

SMPN 31 Tenayan Raya, SMPN 32 meliputi Kecamatan Senapelan, Sukajadi, Payung Sekaki, SMPN 33 Senapelan, Payung Sekaki,SMPN 34 Bukit Raya, Tampan, Marpoyan Damai, SMPN 35 Bukit Raya,SMPN 36 Senapelan, Sukajadi, Payung Sekaki, SMPN 37 Tampan, Marpoyan Damai, SMPN 38 Tenayan Raya, SMPN 39 Tenayan Raya, SMPN 40 Tampan, Marpoyan Damai, SMPN 42 Tampan, Marpoyan Damai,SMPN 43 Senapelan, Payung Sekaki,

SMPN 44 Rumbai, Rumbai Pesisir.

Baca juga: Bupati Bengkalis: Sistem zonasi untuk meratakan mutu pendidikan

Baca juga: Sistem Zonasi bisa tekan gejolak terhadap PPDB