Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar mengusut dugaan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
"Saya meminta Kemendikbudristek dan pihak-pihak terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat," ujar Hetifah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut dia sampaikan terkait dengan temuan "siswa titipan" masuk PPDB yang terungkap dalam investigasi salah satu media nasional. Hetifah pun menekankan pentingnya integritas dalam proses PPDB dan mendesak para pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas.
Ia juga menyampaikan bahwa DPR RI, khususnya Komisi X, akan mengawal PPDB hingga tuntas dan memastikan praktik-praktik curang seperti "siswa titipan" tidak terjadi lagi di masa mendatang. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam proses PPDB.
"Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa pendidikan di Indonesia bebas dari kecurangan dan diskriminasi," ujar dia.
Hetifah mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam PPDB. Ia mengatakan mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan terbuka harus segera diterapkan untuk mencegah celah-celah yang dapat dimanfaatkan untuk kecurangan.
Sebelumnya, Kemendikbudristek telah meminta peran pemerintah daerah (pemda) untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan PPDB.
“Untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan PPDB diperlukan juga peran penting pemerintah daerah,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang.
Chatarina menuturkan pemerintah daerah memiliki banyak peran penting dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB mulai dari sosialisasi hingga memastikan keabsahan data peserta didik.
Selain itu, pemda juga bertugas menetapkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB sesuai jadwal yang ditentukan, melibatkan sekolah swasta dalam proses PPDB, dan menetapkan peraturan zonasi sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Server PPDB 6 SMPN Dumai terganggu, Disdik putuskan pendaftaran dibuka manual
Baca juga: Teken komitmen PPDB non diskriminatif, ini harapan Asmar
Berita Lainnya
Presiden Prabowo Subianto tiba di Abu Dhabi dan sempat dikawal pesawat tempur
23 November 2024 16:52 WIB
Bawaslu ingatkan pukul 00.00 malam ini alat peraga kampanye mulai ditertibkan
23 November 2024 16:36 WIB
Bappenas targetkan pertumbuhan ekonomi menyasar ke kelompok bawah
23 November 2024 16:20 WIB
Masa kampanye berakhir, Risma-Gus Hans sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jatim
23 November 2024 16:08 WIB
Begini upaya Lampung untuk mendukung program swasembada pangan nasional
23 November 2024 15:59 WIB
Pengamat: TNI berperan penting dalam menciptakan suasana kondusif saat pilkada
23 November 2024 15:53 WIB
Menkes: Pemerintah fasilitasi masyarakat lakukan skrining awal penyakit kanker
23 November 2024 15:48 WIB
BBMKG sebut bibit siklon tropis terpantau di Samudera Hindia
23 November 2024 15:33 WIB