Tembilahan, 28/10 (ANTARA) - Ali Badlis (52), warga Dusun Danau, Desa Simpang Kateman, Kecamatan Pelangeran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, ditangkap Satuan Polisi Perairan saat mengangkut 8 kubik kayu campuran tanpa dokumen.
Menurut keterangan Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Inhil, AKP Elfizar, Kamis, kayu yang dibawa Ali Badlis ini merupakan milik PT. Kokoh Abadi Nusantara yang akan digunakan untuk proyek perumahan di Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman.
"Berdasarkan pengakuan tersangka Ali Badlis, kayu tanpa dokumen ini akan dibawa ke Desa Kuala Selat, Kateman. Kayu ini untuk proyek milik PT Kokoh Abadi Nusantara," ungkap Kasat Polair, AKP Elfizar.
Kronologisnya, kapal pompong tanpa nama yang dikemudikan Ali Badlis ini sedang melintas di perairan Sei Teluk Lanjut, Desa Teluk Bunian, Kecamatan Pelangeran sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis. Saat itu petugas Satpolair pos Desa Pulau Cawan, Kecamatan Mandah sedang melakukan patroli rutin disana dengan menggunakan speedboat patroli.
"Saat melihat kapal bermuatan kayu tersebut, petugas lantas merapat dan menanyakan dokumen kepemilikan kayu yang diangkut tersebut. Saat itu tersangka tidak dapat memperlihatkan dokumen kayu," ujar Elfizar.
Saat ditanya petugas, ia mengaku membawa kayu tanpa dokumen sah tersebut dari Dusun Danau, Desa Simpang Kateman, Kecamatan Pelangeran dan akan dibawa ke Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman. Kayu ini disebutnya milik PT Kokoh Abadi Nusantara yang memenangkan proyek pembangunan perumahan Dinas Sosial di Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman.
Karena kayu yang diangkut tersebut tanpa dokumen sah, maka tersangka telah melakukan tindak pidana di bidang kehutanan, yaitu mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Sehingga saat itu petugas langsung membawa pompong beserta muatan kayu tanpa dokumen bersama tersangka ke dermaga Satuan Polisi Perairan di Parit 19 Tembilahan Hilir.
"Pompong beserta kayu illegal tersebut dan tersangka sudah kita amankan, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif petugas," imbuh Kasat.
Berita Lainnya
Bawa kayu ilegal di Meranti, dua orang ditangkap dan satu kabur
09 March 2022 11:50 WIB
Jajaran Polres Amankan Truk Bawa Kayu Ilegal
05 August 2018 14:05 WIB
Bawa Kayu Pembalakan Liar dari Kawasan Rimbang Baling, 3 Truk Diamankan Polda Riau
04 April 2018 17:45 WIB
Truk dan Sopir Bawa 87 Keping Kayu dari TNBT Diamankan
07 June 2017 10:30 WIB
Bawa Kayu Ilegal, Kapal Motor Diamankan di Perairan Sei Pakning
29 March 2017 19:25 WIB
Polisi Amankan Kendaraan Bawa Kayu Liar
24 July 2013 13:17 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Keritang sambangi warga jaga persatuan setelah pilkada
14 December 2024 17:03 WIB
Korban diterkam buaya di Desa Seberang Sanglar ditemukan tewas
23 October 2024 9:25 WIB