Pekanbaru, (antarariau.com) - Aparat Polsek Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, mengamankan kendaraan dan sopir truk yang mengangkut kayu hasil tebangan yang diduga liar dari hutan setempat.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Deddy Herman di Pekanbaru, Rabu, membenarkan pihaknya mengamankan kendaraan membawa kayu tebangan diduga tanpa surat izin.
"Kami meminta kepada sopir truk supaya memperlihatkan surat izin kayu tebangan tersebut, bila tidak akan diproses sesuai hukum berlaku," katanya.
Dia mengatakan bahwa truk yang diamankan tersebut dengan nomor polisi BM-9465-BD untuk diproses lebih lanjut.
Petugas menahan kendaraan tersebut setelah melakukan razia mobil dan sepeda motor oleh aparat kepolisian Polresta Pekanbaru bersama Polsek Payung Sekaki di jalan Tuanku Tambusai.
Namun petugas tidak menahan sopir tersebut karena hasil pengakuan adalah milik orang lainya yang menyewa kendaraan.
Sedangkan petugas menyuruh pemilik kayu untuk memperlihatkan surat izin terhadap kayu yang dibawa dari daerah lain ke Pekanbaru.
Rencananya kayu tersebut disimpan pada sebuah gudang di jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Tampan kemudian dijual beberapa hari.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB