Kembalikan 2.800 ha lahan, PTPN V berharap penerima tepat sasaran

id PTPN V, perusahaan, perkebunan sawit

Kembalikan 2.800 ha lahan, PTPN V berharap penerima tepat sasaran

Direktur Utama PTPN V Jatmiko K Santosa (Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - PT Perkebunan Nusantara V berharap penerima 2.800 hektare lahan yang diputuskan pemerintah untuk dikembalikan kepada negara dan selanjutnya diserahkan kepada masyarakat Adat Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau tepat sasaran.

"Kami berharap yang menerima itu benar-benar yang berhak, yang pemerintah yakini bahwa mereka layak menerima," kata Direktur Utama PTPN V Jatmiko K Santosa kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

PTPN V diharuskan pemerintah untuk mengembalikan lahan perkebunan sawit dan karet seluas 2.800 hektare kepada negara untuk dikelola masyarakat Adat Sinama Nenek, Kabupaten Kampar. Penyerahan itu merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo usai menggelar rapat terbatas di Istana Negara, pekan lalu.

Secara teknis, Jatmiko mengatakan PTPN V siap menyerahkan kembali lahan tersebut kepada negara untuk selanjutnya diserahkan kepada masyarakat yang selama ini disebut terlibat konflik dengan perusahaan perkebunan sawit dan karet terbesar di Riau itu.

Akan tetapi, untuk sementara ini PTPN V masih menguasai dan mengelola lahan tersebut hingga nanti diterbitkan berita acara penyerahan dari pemerintah. Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Kampar sendiri saat ini telah diberikan waktu oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk mendata masyarakat adat yang berhak menerima lahan tersebut.

Untuk itu, Jatmiko meminta agar pemerintah benar-benar memperhatikan penerima lahan yang telah ditanami perkebunan sawit dan karet itu sesuai haknya. Jatmiko khawatir jika nanti ada pihak lain yang tidak memiliki hak menerima lahan tersebut akan menjadi efek domino bagi kelangsungan usaha perkebunan sawit baik yang dilakukan oleh BUMN maupun swasta.

"Kami memohon ke pemerintah yang menerima betul-betul masyarakat yang berhak. Sehingga tertutup ruang untuk orang-orang yang mencoba mengambil keuntungan jangka pendek," ujarnya.

PTPN V telah mengelola lahan tersebut selama 22 tahun terakhir. Saat ini sekitar 400 karyawan dengan total 1.200 jiwa termasuk keluarga karyawan mendiami wilayah itu. Sejumlah bangunan yang menjadi aset perusahaan seperti kantor perwakilan PTPN V serta fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah telah berdiri di lokasi tersebut.

Lokasi persis lahan yang dilepas oleh PTPN V itu berada di areal Kebun Kencana, Tapung Hulu, Kampar, dengan nilai total aset perkebunan dan bangunan mencapai mencapai Rp46 miliar.

Jatmiko sendiri sebelumnya memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) meski harus melepas 2.800 hektare lahan. Ke depan, dia berharap tidak ada lagi konflik serupa timbul jika pemerintah benar-benar memastikan penerima lahan itu sesuai haknya.

Baca juga: PTPN V pastikan tidak akan ada PHK setelah lepaskan 2.800 hektare lahan

Baca juga: Peremajaan sawit plasma PTPN V hingga 2030