RSUD Petala Bumi dan Eka Hospital Pekanbaru harus perbaharui akreditasi

id BPJS Kesehatan,berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara

RSUD Petala Bumi dan  Eka Hospital Pekanbaru harus perbaharui akreditasi

Ade Chandra Kabid SDM,Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru, didampingi Petugas Pengelola Fasilitas Kesehatan Rujukan(PFKR) BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Ayu Mitriza saat memaparkan 2 RS di Pekanbaru harus perperbaharui akreditasinya. (Antaranews/Frislidia)

Kota Pekanbaru (ANTARA) - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru, kini mendorong RSUD Petala Bumi dan Eka Hospital Pekanbaru, untuk kembali memperbaharui status akreditasinya yang sudah akan berakhir pada Mei dan Juni 2019.

"Sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan," kata Ade Chandra Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru, di Pekanbaru, Kamis.

Menurut Ade, akreditasi sebagai upaya optimalisasi mutu pelayanan RS di era JKN-KIS, dan ini dilakukan serentak di Indonesia yang mencapai sebanyak 50-an lebih RS yang akreditasinya akan berakhir pada Mei dan Juni 2019.

Ia mengatakan, saat RS melaksanakan proses perpanjangan akreditasi, maka pelayanan rawat inap bagi pasien peserta aktif BPJS Kesehatan tetap mendapatkan satu paket pelayanan berkaitan dengan pelayanan Ina CBGs.

"Artinya kendati RS tersebut masih dalam proses pengurusan akreditasi baru, namun pelayanan bagi peserta aktif BPJS Kesehatan tidak akan terganggu. Untuk proses pelayanan tetap akan melalui FKTP, berikutnya FKTP akan merujuk pasien BPJS Kesehatan ke RS untuk mendapatkan layanan spesialis atau rawat inap yang masih bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," katanya.

Sebab, sesuai sistim pelayanan online, maka FKTP dapat melihat RS yang berada dalam kondisi terbuka untuk memberikan layanan kepada peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan.

Jadi katanya lagi, proses perpanjangan akreditasi yang diurus RS tidak akan menggangu pelayanan bagi pasein JKN KIS. Sementara proses perpanjangan akreditasi tidak serumit pengurusan akreditasi perdana untuk RS.

Namun demikian, jika RS tersebut tidak melayani peserta BPJS Kesehatan, itu bukan karena RS memutuskan kontrak dengan BPJS Kesehatan melainkan BPJS Kesehatan yang akan memutuskan kontrak kerjasamanya sampai RS tersebut kembali terakreditasi.

Kebijakan ini dilakukan, katanya, lebih untuk melindungi peserta BPJS Kesehatan dari layanan RS yang tidak terakreditasi atau akreditasinya belum diperpanjang. Untuk itu kita selalu mengingatkan RS beberapa bulan sebelumnya atau menjelang pengurusan perpanjangan akreditasinya.

Petugas Pengelola Fasilitas Kesehatan Rujukan(PFKR) BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Ayu Mitriza menjelaskan, akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

Akreditasi selain melindungi masyarakat, katanya, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu. Akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS.

Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

"Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun 2017 pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakt yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Selain itu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi. Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi.

Sementara itu putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan selain karena faktor akreditasi , ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

Oleh karena itu fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya. Akreditasi bisa diurus ke lembaga independen yakni Komite Akreditasi RS (KARS) di pusat.

tegasnya.

Sedangkan kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. khusus di wilayah kerja Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru terdapat dua rumah sakit yang harus segera diperbarui status akreditasinya. Adapun rumah sakit tersebut yaitu Eka Hospital Pekanbaru dan RSUD Petala Bumi.

Sejumlah RS di Pekanbaru yang masih berlaku akreditasinya dan masih bekerjasama dengan BPJS kesehatan adalah RS Lancang Kuning, RS Bayangkara Polda Pekanbaru, RS Lanud Simpang Tiga, RS Eria Bunda, RSIA Zaenab, RS Prof DR Tabrani, RS Awal Bros Panam, RS Sansani, RS Bersalin Annisa, RS Aulia Hospital, RS Prima Pekanbaru, Awal Bross A. Yani RS Awal Bros, RS Ibnu Sina Pekanbaru.