Pekanbaru (ANTARA) - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Riau menyatakan menolak hasil keputusan Ijtima Ulama III yang dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5) kemaren.
Ketua PWNU Riau Rusli Ahmad di Pekanbaru, Kamis, mengatakan alasan penolakan tersebut karena putusan Ijtima Ulama III dianggap sepihak dan inkonstitusional. Jika memang ditemukan pelanggaran pada Pemilu 2019, PWNU menilai ada proses hukum yang bisa ditempuh secara konstitusional.
"Pertama kami menilai keputusan tersebut sarat akan unsur politis dan tidak seharusnya dikaitkan dengan agama. Kemudian kami juga menilai langkah pengambilan keputusan secara sepihak berpotensi memecah belah umat Islam," sebut Rusli.
Dikatakan Rusli, penolakan atas hasil Ijtima Ulama III setelah adanya musyawarah yang dilaksanakan NU Riau bersama sejumlah ulama NU.
Dia mengatakan, penunjukan KPU sebagai pelaksana pemilu sudah disepakati secara konstitusi. Sehingga bila ada unsur kelalaian maupun dugaan kecurangan harusnya diselesaikan juga secara konstitusi. Caranya dengan memberikan bukti yang sah secara hukum kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merupakan pengawas resmi pelaksanaan Pemilu.
"Jika tidak puas dengan hasil keputusan Bawaslu nanti, tentu ada juga langkah hukum selanjutnya. Bisa dengan meneruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," sebutnya.
Pihaknya juga meminta agar tidak ada yang menganulir keputusan yang belum diputuskan. Hal itu merujuk kepada proses rekapitulasi suara yang sampai saat ini masih berjalan di tingkat kabupaten/kota.
"Kalau kita merasa ulama, ulama itu adalah memberikan kenyamanan kesejukan kedamaian kepada seluruh umat. Bukan memprovokasi. Sehingga akan menimbulkan perpecahan. Lebih baik kita memberikan pencerahan pada umat, sehingga membuat umat itu tenang. Membuat umat merasa tidka was-was," ajaknya.
Dalam kesempatan itu, Rusli juga sempat menyinggung persoalan people power yang sempat diaungkan oleh pihak BPN Prabowo-Sandi. Kata dia, people power sesungguhnya telah terlaksana pada pelaksanaan Pemilu 2019 tanggal 17 April 2019 lalu. Dimana ada 80 persen lebih pemilih yang telah menyalurkan hak suaranya tanpa ada persoalan berarti.
"People power sesungguhnya sudah terlaksana 17 April lalu. Dimana masyarakat telah datang ke TPS dan menyalurkan hak suaranya sesuai hati dan nurani masing-masing," tegasnya.
Baca juga: Gagas Kegiatan Keagamaan, Muslimat NU Ucapkan Terimakasih
Baca juga: Berdiri Sejak 2016 Silam, Anak Ranting Muslimat NU Sudah Ada Di 20 Kecamatan Di Inhil