Dumai, Riau (ANTARA) - Polres Dumaimemusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram tangkapan petugas Bea Cukai Dumaidengan cara dilarut dalam wadah ember berisi air, Kamis.
Pemusnahan sabu ditaksir senilai Rp6 miliar diselundupkan dua tersangka inisial HY dan SPR melalui Pelabuhan Penumpang Bandar Sri Junjungan ini dipimpin Kapolres AKBP Restika PN, perwakilan BC, Kodim 0320, Lanal, Pemkot, Kejaksaan Negeri, PN dan para perwira utama di Polres Dumai.
Kapolres Dumai AKPB Restika PN mengatakan, barang bukti sabu sabu dilarutkan dalam air ini merupakan penanganan kasus limpahan bea cukai yang diamankan pada Minggu (7/4).
"Dalam pemusnahan ini dua tersangka terlibat kita hadirkan dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram," kata Kapolres Restika kepada pers.
Baca juga: Polisi lumpuhkan pria ancam bakar BNI 46 di Dumai
Dijelaskan, penanganan kasus ini polisi masih melakukan penndalaman dan penyelidikan untuk mengungkap peredaran dan pemasok barang haram tersebut.
Diberitakan sebelumnya, dua kurir penyelundup narkoba jenis sabu sabu seberat 3,1 kilogram berhasil ditangkap petugas Bea Cukai Dumai pada Minggu (7/4), ketika mencoba keluar ke gerbang pintu Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan.
Kepala BC Madya Pabean Dumai Fuad Fauzi saat itu menyebut, penangkapan dua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat adanya orang berkendara Mobil Innova menaiki Kapal Roro Tujuan Rupat Bengkalis-Dumai membawa narkoba.
"Pelaku ditangkap sekitar pukul dua sore hari minggu di terminal Roro Bandar Sri Junjungan dan sabu ini diduga berasal dari malaysia untuk dibawa ke indonesia," kata Fauzi.
Disebutkan, dalam penangkapan dua kurir narkoba ini, petugas BC dibantu POM Angkatan Laut sempat melepaskan tembakan ke pengendara motor yang bekerjasama dengan pelaku inisial Hy mengendarai Innova Nopol BK 1327 LI karena berusaha kabur.
Selanjutnya penangkapan barang bukti yang diperkirakan bisa menyelamatkan 15 ribu jiwa atas penyalahgunaan narkoba dan pelaku diserahkan ke Polres Dumai untuk pemeriksaan dan mengungkap jaringan narkoba tersebut, diduga pelaku merupakan warga Rupat dan terancam UU Narkotika dan Bea Cukai.
Baca juga: Polres Dumai amankan seorang terduga Pembakar Lahan
Baca juga: Polres Dumai ungkap kasus puluhan paket sabu-sabu