Dumai (Antaranews Riau) - Kepolisian Resort Dumai dalam satu hari berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu dan 58 butir happy five, pada Kamis (24/1).
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan menyebutkan, tiga perkara narkotika diungkap ini melibatkan empat tersangka, di antaranya satu pengangguran, supir, karyawan swasta dan mahasiswa.
Barang bukti narkotika disita yaitu, 4 paket besar diduga sabu, 1 paket sedang, 102 paket kecil sabu, satu bungkus kertas berisikan diduga daun ganja kering, timbangan digital dan sejumah telepon genggam serta tas ransel.
Baca juga: Polres Dumai Luncurkan "Millenial Road Safety Festival"
"Ungkap pidana narkotika ini kita lakukan dengan tindakan mengamankan terlapor dan barang bukti, melakukan pengembangan dan melidik perkara," kata Kapolres Restika kepada wartawan, Jumat.
Dijelaskan, dua kasus pengungkapan perkara narkotika ini ditangani Kepolisian Sektor Bukit Kapur dan satu Polsek Dumai Barat, berawal dari laporan dan informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada transaksi dan pengedar.
Adapun tersangka terlibat kepemilikan sabu sabu ditangani Polsek Bukit Kapur ialah, SYA berprofesi supir warga Jalan Suka Ramai Kelurahan Bukit Kayu Kapur, dan MRF tidak bekerja alias pengangguran.
Baca juga: Kasus Terbesar 2019, Polres Dumai Sita Setengah Miliar Rupiah Palsu
Dari tangan dua pelaku ini diamankan 4 paket besar dan 31 paket kecil sabu sabu dan satu bungkus kertas daun ganja kering.
Perkara lain, tersangka berinisial FW, mahasiswa warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Kayu Kapur dengan barang bukti 1 paket sedang dan 71 paket kecil sabu sabu, 2 telepon genggam dan 1 tas ransel warna coklat.
"Satu terlapor diamankan atas dugaan kepemilikan psikotropika golongan IV jenis Erimin 5 atau Happy Five 58 butir yaitu inisial Mu, wiraswasta warga Jalan Bintan Kelurahan Sukajadi," sebut kapolres.
Terhadap pelaku, diterapkan pasal disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Baca juga: Polisi: Peredaran uang palsu ternyata terkait sindikat narkoba
Berita Lainnya
Karyawan bank BUMN ditemukan tewas di tol Dumai-Pekanbaru, diduga bunuh diri
16 December 2024 20:25 WIB
Awak media saksikan aktivitas hulu migas di terminal lifting Dumai
14 December 2024 11:03 WIB
BC Dumai musnahkan rokok, sepatu dan kosmetik ilegal senilai Rp1 M
12 December 2024 16:20 WIB
Imigrasi Dumai amankan 26 WNA berupaya nyeberang ke Malaysia
07 December 2024 22:11 WIB
Keimigrasian antisipasi gangguan asing di Perairan Dumai
07 December 2024 15:08 WIB
Dua penyelundup puluhan orang ke Malaysia diringkus Lanal Dumai
01 December 2024 13:22 WIB
Cegah stunting, Apical Dumai berikan makanan tambahan ke ibu hamil
29 November 2024 11:54 WIB
Klaim hitung cepat 74 persen, Paisal deklarasikan kemenangan Pilkada Dumai
27 November 2024 18:08 WIB