Pelindo Dumai Abaikan Surat Keputusan Dirjen Hubla

id pelindo dumai, abaikan surat, keputusan dirjen hubla

Dumai, 23/9 (ANTARA) - Perseroan Terbatas Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Kota Dumai, Riau, mengabaikan surat keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang penghentian sementara kegiatan di Dermaga D.

Berdasarkan pantauan ANTARA, Kamis, kegiatan labuh kapal serta aktivitas bongkar muat oleh ratusan buruh di Dermaga D Pelabuhan Dumai masih tampak.

Berdasarkan pengakuan seorang pedagang makanan siap saji yang membuka lapaknya di sekitar Dermaga D, Nuryanti (40), aktivitas labuh kapal dan bongkar muat di dermaga yang belum diresmikan itu tidak pernah terhenti walau sehari.

"Sejak dibangun dulu, dermaga tetap saja ada kapal sembako yang sandar dan kegiatan bongkar muat juga terus berjalan tanpa ada larangan," ucapnya.

Pada kesempatan terpisah, Manajer Komersial PT Pelindo Dumai, Junedi Ramli, menegaskan tidak adanya pelarangan atas labuh kapal dan kegiatan bongkar muat di Dermaga D oleh pihaknya merupakan wujud pemanfaatan Pelindo dalam pengelolaan dermaga yang sebenarnya sudah layak operasi.

Ditanya mengenai surat keputusan Dirjen Hubla tentang penutupan sementara Dermaga D, Junedi mengakui jika telah menerima dan mengetahuinya.

"Namun, dalam hal ini kami bukan menentang surat keputusan itu, melainkan hanya sedikit mengabaikannya saja. Hal ini dilakukan karena sangat sayang jika sebuah dermaga yang sebenarnya dapat difungsikan dan menambah pendapatan negara," paparnya.

Dikatakan, sejauh ini, aktivitas ilegal Dermaga D mampu memberi pemasukan sekitar Rp1 juta/bulan untuk setiap kapalnya.

"Jumlah seluruhnya dalam sebulan kami tidak tahu pasti. Namun, rata-rata mencapai Rp5 juta/bulan dari lima kapal yang bersandar secara rutin. Uang ini masih kami simpan di kas Pelindo Dumai untuk nantinya diserahkan ke pusat," terangnya.

Dari data investigasi ANTARA, surat keputusan Dirjen Hubla Nomor PU.60/14/13/DP-10 tanggal 15 Juli 2010 perihal menjawab surat permohonan pengoperasian sementara Dermaga D yang diajukan Kepala Kantor Administrator Pelabuhan (Adpel) Dumai, Yusmardi, pada 14 Mei 2010 lalu dengan Nomor PU.607/3/8/Ad.Dmi/2010, menyimpulkan penolakan yang isinya sebagai berikut:

Pertama, disampaikan bahwa Dermaga Lokal (Dermaga D) pelabuhan Dumai masih dalam proses serah terima opreasional kepada Administrator Pelabuhan Dumai di Direktorat Jendral Perhubungan Laut.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, butir 1 (satu), pengoperasian Dermaga D dapat dilakukan setelah proses serah terima selesai.

Berdasarkan catatan yang tertulis dalam lembaran surat yang ditandatangani oleh Dirjen Hubla melalui Direktur Pelabuhan dan Pengerukan, Suwandi Saputro, surat tersebut ditujukan kepada Adpel dan PT Pelindo Dumai.

Seorang petinggi Apel pada kesempatan sebelumnya juga mengakui telah menerima dan mengetahui surat keputusan Dirjen tersebut.

Dikatakan, pihak Adpel Dumai juga telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada PT Pelindo Dumai.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 2010 dengan Nomor UR.112/02/16/Ad.Dmi/2010 tersebut, pihak Adpel menginstruksikan agar Pelindo sebagai pengelolah sementara segera menutup Dermaga D sampai proses serah terima selesai.