Sering diacak, Asosiasi TV Kabel Indonesia sesalkan pembatasan siaran sepakbola Piala Presiden

id Pekanbaru,piala presiden 2019,tarif pasang tv kabel 2019,berita riau terbaru,berita hari ini,berita riau antara,berita riau terkini

Sering diacak, Asosiasi TV Kabel Indonesia sesalkan pembatasan siaran sepakbola Piala Presiden

Ilustrasi TV Kabel (Antaranews)

Pekanbaru (ANTARA) - Asosiasi Gabungan Operator (GO) TV kabel Indonesia menyesalkan pembatasan siaran sepakbola nasional Piala Presiden 2019 yang saat ini tengah bergulir dan telah memasuki babak perempat final.

Sekretaris Jenderal GO TV kabel Indonesia, Candi Sinaga kepada Antara di Pekanbaru, Senin, mengatakan pembatasan siaran sepakbola yang merupakan olahraga terpopuler di Indonesia tersebut bentuk monopoli akibat buruknya sistem penyiaran.

"Sepakbola yang menarasikan tontonan dicintai masyarakat banyak. Kemudian terjadi monopoli dan terindikasi praktik kotor sehingga masyarakat Indonesia dikebiri haknya," kata Candi.

Baca juga: Pengusaha TV Kabel Indonesia Mulai Manuver Ke Jaringan Internet

Candi menjelaskan bahwa kondisi siaran sepakbola saat ini, terutama Piala Presiden 2019 sejatinya menjadi tontonan dan hiburan bagi seluruh masyarakat Indonesia secara gratis atau free to air melalui lembaga penyiaran swasta (LPS) jasa penyiaran televisi berjaringan m

Siaran itu disebar luaskan menggunakan frekwensi publik. Namun, dia mengatakan dengan sistem tersebut, jangkauan siaran itu hanya dapat dinikmati masyarakat perkotaan, terutama di ibu kota Provinsi.

Sementara masyarakat yang tinggal di desa-desa tidak dapat menikmati siaran sepakbola nasional, yang menurut dia sesuai undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran mengamanatkan kepada negara untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi sesuai hak asasi manusia.

"Akibatnya sebagian besar masyarakat Indonesia tidak dapat menikmati siaran olahraga kegemaran mereka. Pada porsi inilah operator lokal tv kabel membantu penyebarluasan siaran hingga ke pelosok negeri," ujarnya.

Baca juga: K-Vision Somasi 14 TV Kabel di Riau

Dia menuturkan bahwa keberadaan tv kabel juga telah diakui dan diatur dalam undang-undang tersebut, yang menyebutkan. Undang-undang itu mengatur tentang sistem penyiaran terestrial atau free to air dan kondisi geografis Indonesia untuk kemudian dibentuk lembaga penyiaran berlangganan melalui satelit dan kabel.

Namun, belakangan siaran sepakbola Piala Presiden dibatasi oleh perusahaan yang mengklaim telah mengantongi hak siar yang berakibat mengorbankan hajat masyarakat banyak.

"Untuk itu, kami menuntut presiden Jokowi dan kehadiran negara untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem penyiaran saat ini," urainya.

"Siaran Piala Presiden ini hanya salah satu dari sekian banyaknya persoalan tentang sistem penyiaran yang masih belum diatur secara baik oleh pemerintah. Terutama pada pengaturan terkait pendistribusian suara free to air dan premium content di lembaga penyiaran berlangganan," lanjutnya.

Selain itu, dia juga meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara segera mengusut dan mengaudit indikasi praktik kotor yang dialkukan oleh salah satu perusahaan penyedia siaran tv berlangganan.

"Kami juga mendesak komisi penyiaran Indonesia (KPI) pusat dan daerah untuk mengambil sikap tegas karena ada dugaan terciptanya iklim persaingan usaha secara tidak sehat," tuturnya.

Baca juga: Puluhan TV Kabel Di Pekanbaru, Hanya Satu Yang Mengantongi Izin

Baca juga: Peminat TV kabel Pekanbaru meningkat