Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, mendorong kepatuhan perusahaan untuk wajib menggunakan meteran air guna mendongrak perolehan pajak air permukaan di provinsi itu.
"Sampai Februari 2019, Riau peroleh pajak air permukaan sebesar Rp2,9 miliar lebih atau tercapai sebesar 9,79 persen dari target ditetapkan sepanjang tahun 2019 sebesar Rp30,43 miliar lebih," kata Kepala Bidang Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Riau, Ispan, di Pekanbaru, Rabu.
Menurut dia, kewajiban perusahaan untuk menggunakan "water meter" adalah untuk meningkatkan perolehan pajak karena selama ini masih banyak perusahaan yang tidak patuh menunaikan kewajiabannya dalam memanfaatkan air permukaan.
Baca juga: Pelanggan Baru PDAM Bengkalis Belum Dapat "Jatah " Meteran
Padahal, katanya, perolehan pajak yang makin meningkat, menjadi salah satu pembiayaan dan percepatan pembangunan di daerah ini.
"Pendapatan pajak daerah, bersumber dari sektor pajak air permukaan hingga Februari 2019 masih sesuai dengan target pada bulan tersebut, dan pada bulan-bulan berikutnya akan dipacu dengan menggencarkan sosialisasi pentingnya warga membayar pajak dan kegiatan operasi tertib atau opstib," katanya.
Operasi penertiban adalah upaya penegakan Perda No.8 tahun 2011 tentang pajak daerah yang dilakukan bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya.
Ia menjelaskan, penurunan atau kenaikan Harga Dasar Air (HDA) berpengaruh kepada realisasi penerimaan Pajak Air Permukaan yang diterima daerah. Perolehan PAP, katanya lagi, merupakan pajak yang dipungut atas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan seperti sungai dan danau atau tidak termasuk air laut.
"Besaran PAP dipungut berdasarkan volume pengambilan dan nilai perolehan air permukaan (NPA) yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur," katanya.
Sedangkan penetapan NPA berpedoman kepada Harga Dasar Air yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sementara itu, yang termasuk pungutan pajak dari air permukaan adalah pemanfaatan air permukaan untuk pembangkit listrik, pemanfaatan oleh industri migas, kecuali pemakaian untuk kebutuhan dasar rumah tangga, pertanian dan perikanan rakyat tidak dipungut pajak air permukaan.
Pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan adalah pungutan daerah (provinsi) atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Yang dimaksud dengan Air Permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut kecuali air laut tersebut telah dimanfaatkan di darat.
Dalam PP Pengusahaan Sumber Daya Air, dengan definisi air permukaan adalah adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah. Sedangkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian air permukaan lebih spesifik yaitu semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
Pemanfaatan sumber daya air untuk kepentingan komersial yang mendatangkan keuntungan dapat menjadi potensi untuk dikenakan pajak bila dilihat fungsi pajak sebagai instrumen reguler dan fungsi pemerataan pendapatan.
Dengan mempertimbangkan bahwa banyak air permukaan yang berposisi lintas wilayah kabupaten dan kota, maka pemungutan pajak air permukaan dilakukan oleh pemerintah provinsi.
Baca juga: Pendapatan pajak air permukaan Riau meningkat Rp1,3 miliar
Baca juga: DPRD Riau Akan Panggil 312 Perusahaan Penunggak Pajak Air Permukaan